Apkasi Desak Revisi Total UU Pemda, Resentralisasi Dinilai Persempit Ruang Gerak dan Bebani Fiskal Kabupaten
LUBUK PAKAM – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendesak pemerintah bersama DPR RI segera melakukan revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Organisasi yang mewadahi pemerintah kabupaten se-Indonesia itu menilai kebijakan yang semakin mengarah pada resentralisasi kewenangan telah mengurangi ruang gerak pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi otonomi sekaligus memperberat kondisi fiskal kabupaten.
Desakan tersebut menjadi salah satu poin penting yang mengemuka dalam Dialog Otonomi Daerah bertajuk Strategi Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah yang berlangsung di Gedung Grha Bhineka Perkasa Jaya, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (2/7/2026). Kegiatan itu merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-26 Apkasi dan HUT ke-80 Kabupaten Deli Serdang.
Forum yang dihadiri para kepala daerah dari berbagai kabupaten di Indonesia tersebut menjadi wadah untuk mengevaluasi pelaksanaan otonomi daerah sekaligus merumuskan langkah strategis menghadapi tantangan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Siak, Afni Z, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah harus menjadi agenda prioritas dalam Program Legislasi Nasional. Menurutnya, perubahan regulasi perlu didasarkan pada fakta empiris yang menggambarkan kondisi nyata yang dihadapi 416 pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia.
"Revisi UU Otonomi Daerah harus masuk dalam agenda prioritas legislasi. Usulan yang kami susun berbasis data lapangan sehingga mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi pemerintah kabupaten," ujar Afni Z.
Ia menilai, berbagai dinamika yang terjadi selama beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya ketidakseimbangan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Akibatnya, banyak daerah mengalami kesulitan dalam menjalankan program pembangunan secara optimal karena kewenangan yang semakin terbatas.
Dalam kajian yang dipaparkan kepada peserta dialog, Apkasi mengidentifikasi sedikitnya tiga persoalan mendasar yang dinilai perlu segera dibenahi melalui revisi UU Nomor 23 Tahun 2014.
Persoalan pertama adalah menguatnya kebijakan resentralisasi pada berbagai sektor strategis. Sejumlah kewenangan yang sebelumnya berada di pemerintah kabupaten kini banyak dialihkan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, terutama dalam bidang perizinan serta pengelolaan sumber daya strategis.
Menurut Apkasi, kondisi tersebut membuat pemerintah kabupaten kehilangan fleksibilitas dalam merancang kebijakan sesuai karakteristik daerah masing-masing. Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam proses pelayanan publik yang menjadi lebih panjang, tetapi juga memengaruhi iklim investasi karena proses perizinan dinilai menjadi kurang efektif.
Padahal, pemerintah kabupaten merupakan pihak yang paling memahami kebutuhan masyarakat serta potensi wilayahnya. Oleh sebab itu, ruang inovasi daerah dinilai perlu diperkuat agar pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Persoalan kedua berkaitan dengan ketimpangan fiskal yang semakin dirasakan pemerintah kabupaten. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai program nasional dilimpahkan kepada pemerintah daerah untuk dilaksanakan, namun peningkatan tanggung jawab tersebut dinilai tidak diikuti dengan penambahan dukungan anggaran yang memadai.
Akibatnya, pemerintah kabupaten harus mengalokasikan sebagian besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi belanja wajib, sementara ruang fiskal untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga program pemberdayaan masyarakat menjadi semakin terbatas.
Apkasi menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat percepatan pembangunan daerah apabila tidak segera mendapat solusi melalui perubahan regulasi maupun kebijakan pendanaan yang lebih proporsional.
Sementara itu, persoalan ketiga menyangkut belum jelasnya pembagian kewenangan antara gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten. Ketidakjelasan tersebut dinilai masih membuka peluang terjadinya tumpang tindih kebijakan maupun perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan program pembangunan.
Apabila tidak segera diperjelas, kondisi tersebut dikhawatirkan akan mengurangi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memperlambat pengambilan keputusan di tingkat kabupaten.
Selain mendesak revisi regulasi, dialog tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat kemandirian daerah. Salah satunya adalah mendorong pengembangan berbagai skema pembiayaan alternatif guna mengurangi ketergantungan pemerintah kabupaten terhadap transfer dana dari pemerintah pusat.
Pembiayaan alternatif dinilai menjadi salah satu solusi penting agar daerah memiliki ruang yang lebih luas dalam membiayai pembangunan, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
Forum juga menyepakati perlunya penyempurnaan draf revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 agar mampu menjawab tantangan baru dalam tata kelola pemerintahan daerah. Revisi tersebut diharapkan dapat mengembalikan semangat otonomi daerah sebagaimana tujuan awal reformasi pemerintahan, yakni memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengelola potensi dan sumber dayanya secara mandiri namun tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak hanya membahas persoalan regulasi dan fiskal, Apkasi juga menyoroti pentingnya penguatan peran perempuan dalam pembangunan daerah. Pemberdayaan perempuan dipandang sebagai salah satu strategi meningkatkan daya saing ekonomi daerah melalui penguatan sektor usaha mikro, pengembangan ekonomi kreatif, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola organisasi yang transparan dan mandiri, Apkasi juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-26 organisasi tersebut dibiayai sepenuhnya melalui iuran anggota. Langkah itu disebut sebagai wujud akuntabilitas sekaligus upaya menjaga independensi organisasi dalam memperjuangkan aspirasi pemerintah kabupaten di tingkat nasional.
Melalui berbagai rekomendasi yang dihasilkan, Apkasi berharap pemerintah pusat dan DPR RI dapat memberikan perhatian serius terhadap aspirasi daerah. Revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat pelaksanaan otonomi daerah, menciptakan keseimbangan hubungan pusat dan daerah, serta memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah kabupaten dalam mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*02/cinta)








Tulis Komentar