Gunakan Ijazah Palsu, PWI Riau Cabut Permanen Keanggotaan Dahari
PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau menunjukkan komitmennya dalam menjaga marwah organisasi dan integritas profesi wartawan dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada salah seorang anggotanya. PWI Riau resmi mencabut keanggotaan Dahari secara permanen setelah terbukti menggunakan ijazah palsu saat mengajukan pendaftaran sebagai anggota PWI.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan (DK) PWI Riau yang berlangsung melalui serangkaian proses panjang sejak laporan pertama diterima pada 6 Maret 2025. Putusan itu tertuang dalam keputusan Dewan Kehormatan PWI Riau tertanggal 29 Juni 2026 yang ditandatangani Ketua DK Zufra Irwan, Sekretaris Harry B. Khoirun, beserta anggota Dewan Kehormatan lainnya.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi dilakukan setelah Dewan Kehormatan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap laporan, bukti-bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan meneruskannya kepada Dewan Kehormatan PWI Riau pada Maret 2025. Selanjutnya, Dewan Kehormatan melakukan pemeriksaan terhadap saudara Dahari dan sejumlah saksi. Dalam proses pemeriksaan, saudara Dahari mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, serta rapat pleno Dewan Kehormatan pada 15 Juni 2026, diputuskan keanggotaan saudara Dahari dicabut secara permanen dari PWI Riau," ujar Bambang, Kamis (2/7/2026).
Menurut Bambang, keputusan tersebut tidak diambil secara terburu-buru. Dewan Kehormatan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen dan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Seluruh proses berjalan sesuai mekanisme organisasi dengan mengedepankan asas keadilan, objektivitas, dan hak setiap pihak untuk memberikan keterangan.
Ia menegaskan, penggunaan dokumen palsu, terlebih dalam proses administrasi organisasi profesi wartawan, merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan profesionalisme, PWI harus memastikan seluruh anggotanya memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Keputusan ini menjadi bentuk penegakan aturan organisasi sekaligus komitmen PWI dalam menjaga kepercayaan publik terhadap profesi wartawan. Integritas merupakan modal utama seorang jurnalis," katanya.
Selain menjatuhkan sanksi pencabutan keanggotaan terhadap Dahari, Dewan Kehormatan PWI Riau juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Ketua PWI Bengkalis Adi Putra dan Sekretaris PWI Bengkalis Agustiawan.
Bambang menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI maupun Peraturan Dasar Rumah Tangga (PDRT) organisasi. Namun demikian, Dewan Kehormatan menilai keduanya melakukan kesalahan prosedural karena membiarkan persoalan tersebut meskipun telah mengetahui adanya indikasi masalah sejak awal.
"Dewan Kehormatan tidak menemukan pelanggaran yang bertentangan dengan aturan organisasi terhadap saudara Adi Putra maupun saudara Agustiawan. Akan tetapi, keduanya dinilai melakukan pembiaran atas persoalan yang telah diketahui sejak awal sehingga diberikan sanksi berupa teguran tertulis," jelasnya.
PWI Riau menilai setiap pengurus memiliki tanggung jawab moral dan organisatoris untuk memastikan proses rekrutmen anggota berjalan sesuai aturan. Ketelitian dalam melakukan verifikasi administrasi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan kredibilitas organisasi.
Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa organisasi tetap memberikan ruang kepada pihak yang dikenai sanksi untuk menggunakan hak-haknya sesuai mekanisme yang diatur dalam organisasi.
"Sesuai ketentuan organisasi, saudara Adi Putra dan saudara Agustiawan masih memiliki hak untuk mengajukan sanggahan maupun banding kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam jangka waktu 14 hari sejak keputusan ini ditetapkan," ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan Dewan Kehormatan PWI Riau bersifat mengikat dan langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dalam waktu yang ditentukan terdapat pengajuan banding, proses tersebut akan diproses sesuai mekanisme organisasi di tingkat pusat.
"Keputusan Dewan Kehormatan PWI Riau berlaku sejak tanggal ditetapkan. Penyanggahan maupun banding dapat diajukan kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam jangka waktu 14 hari," tutup Bambang.
Kasus ini menjadi perhatian di kalangan insan pers karena menyangkut kredibilitas organisasi profesi wartawan. PWI sebagai organisasi wartawan tertua di Indonesia selama ini menempatkan integritas dan etika sebagai fondasi utama dalam menjalankan fungsi organisasi.
Penegakan disiplin terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalistik. Wartawan tidak hanya dituntut mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, tetapi juga harus memiliki integritas pribadi yang tinggi, termasuk dalam memenuhi persyaratan administratif saat menjadi anggota organisasi profesi.
Melalui keputusan tersebut, PWI Riau menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang berkaitan dengan kejujuran administrasi akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang di dalam organisasi. Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh anggota dan pengurus PWI agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, kejujuran, serta menjaga nama baik organisasi dalam menjalankan tugas sebagai insan pers.(Leli)









Tulis Komentar