Riau Pos Group Diduga Tunggak Hak Puluhan Eks Karyawan, Nilainya Diperkirakan Capai Miliaran Rupiah

PEKANBARU – Persoalan tunggakan pembayaran hak puluhan mantan karyawan Riau Pos Group kembali mencuat ke publik. Sejumlah eks pekerja mengaku hingga kini belum menerima seluruh hak yang seharusnya mereka peroleh setelah mengakhiri masa kerja maupun memasuki masa pensiun. Nilai kewajiban yang belum dibayarkan itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Dalam pertemuan dengan awak media di Pekanbaru, Kamis (2/7/2026), para mantan karyawan menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya kepastian penyelesaian dari pihak perusahaan. Mereka berharap manajemen segera menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan kewajiban yang masih tertunda.

Hak yang belum diterima para eks karyawan disebut meliputi pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pensiun, hingga hak-hak normatif lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

Menurut mereka, perjuangan untuk memperoleh hak tersebut telah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga kini belum membuahkan hasil yang memuaskan.

Salah seorang eks karyawan, Khairul Amri, mengatakan bahwa para mantan pekerja tidak menuntut sesuatu di luar ketentuan. Mereka hanya meminta perusahaan memenuhi kewajiban yang menjadi hak setiap pekerja setelah masa pengabdian berakhir.

"Kami tidak meminta lebih. Kami hanya menuntut hak yang memang menjadi kewajiban perusahaan untuk dibayarkan. Banyak rekan-rekan yang sudah pensiun maupun mengundurkan diri, tetapi hingga sekarang haknya belum diterima secara utuh," ujarnya.

Menurut Khairul, jumlah mantan karyawan yang mengalami persoalan serupa mencapai puluhan orang. Jika seluruh nilai kewajiban tersebut diakumulasikan, jumlahnya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
"Ini bukan lagi persoalan satu atau dua orang. Ada puluhan eks karyawan yang hingga kini masih menunggu penyelesaian hak mereka. Kalau dijumlahkan seluruhnya, nilainya mencapai miliaran rupiah," katanya.

Keluhan serupa disampaikan Fitriady Syam. Ia mengaku kecewa karena hingga kini belum pernah memperoleh penjelasan yang pasti mengenai jadwal pembayaran hak para mantan karyawan. Menurutnya, pembayaran yang dilakukan selama ini tidak memiliki kepastian dan dilakukan tanpa kejelasan mekanisme.

"Kami tidak pernah diberi penjelasan yang jelas. Kapan akan dibayar, bagaimana penyelesaiannya, semuanya tidak pasti. Kami hanya diminta terus menunggu tanpa kepastian," ungkapnya.

Fitriady menilai kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan para mantan pekerja. Sebagian dari mereka kini telah memasuki usia pensiun dan sangat bergantung pada pembayaran hak tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Hal senada diungkapkan Mirshal, yang akrab disapa Achenk. Pensiunan Riau Pos Group itu mengaku sempat menerima pembayaran hak pensiun sebesar Rp2 juta per bulan sesuai kesepakatan awal. Namun, menurutnya, pembayaran tersebut hanya berlangsung sekitar dua tahun sebelum nominalnya dikurangi secara sepihak menjadi Rp500 ribu per bulan.

"Awalnya dijanjikan dibayar Rp2 juta per bulan. Itu berjalan sekitar dua tahun. Setelah itu hanya Rp500 ribu per bulan. Saya merasa itu tidak sesuai dengan kesepakatan awal," katanya.

Menurut para eks karyawan, persoalan yang mereka hadapi bukan hanya menyangkut besarnya nilai pembayaran, tetapi juga kepastian penyelesaian. Mereka berharap perusahaan menyusun jadwal pembayaran yang jelas sehingga para mantan pekerja memiliki kepastian mengenai hak yang akan diterima.

Karena itu, mereka mendesak manajemen Riau Pos Group segera membuka ruang komunikasi dengan para eks karyawan untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak. Mereka menilai dialog yang terbuka akan menjadi langkah penting agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut dapat segera diselesaikan.

Selain meminta penyelesaian pembayaran, para mantan pekerja juga berharap perusahaan bersikap terbuka apabila memang mengalami kendala keuangan sehingga belum mampu memenuhi seluruh kewajibannya.

"Kalau memang perusahaan mengalami kesulitan dan belum sanggup membayar seluruh kewajiban kepada eks pekerja, sampaikan secara terbuka kepada kami. Yang kami inginkan adalah kejelasan, bukan janji yang terus menggantung," ujar salah seorang perwakilan eks karyawan.

Meski demikian, mereka masih memberikan kesempatan kepada manajemen untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Para eks karyawan berharap perusahaan menunjukkan itikad baik dengan menyusun skema pembayaran yang realistis, transparan, dan memiliki kepastian waktu.

Apabila dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian yang konkret, para mantan pekerja menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum maupun upaya lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan guna memperjuangkan hak-hak mereka.
Mereka menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bertujuan memperkeruh keadaan, melainkan sebagai bentuk ikhtiar untuk memperoleh hak yang telah diperjuangkan melalui pengabdian selama bertahun-tahun di perusahaan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak manajemen Riau Pos Group terkait tuntutan para mantan karyawan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi sehingga pemberitaan dapat memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.(Leli)