Jelang Vonis, Tim Advokat Abdul Wahid Tolak Replik JPU KPK: Dakwaan Dinilai Dibangun atas Asumsi

Jakarta – Persidangan perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki babak akhir. Menjelang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Kamis, 30 Juli 2026, tim kuasa hukum Abdul Wahid kembali menegaskan penolakannya terhadap seluruh dalil yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang replik yang digelar pekan lalu.

Dalam sidang tersebut, JPU KPK tetap mempertahankan tuntutannya dengan menyatakan bahwa nota pembelaan (pledoi) yang diajukan Abdul Wahid beserta tim penasihat hukumnya tidak sejalan dengan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan. Jaksa berpendapat seluruh alasan yang dikemukakan terdakwa tidak dapat dijadikan dasar penghapus pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf.

Namun, argumentasi tersebut langsung dibantah oleh tim advokat Abdul Wahid dalam sidang duplik yang menjadi tahapan terakhir sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

Di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa replik JPU tidak berhasil membantah substansi nota pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya. Menurut mereka, dakwaan yang dibangun jaksa tidak memiliki dasar yang kuat karena lebih banyak didasarkan pada asumsi daripada fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

"Kami menolak dengan tegas seluruh dalil replik yang disampaikan oleh JPU KPK dalam persidangan Kamis lalu. Dakwaan yang disampaikan JPU tidak kuat dan hanya membangun narasi serta asumsi," tegas tim kuasa hukum Abdul Wahid di ruang sidang.
Pihak advokat juga menilai bahwa seluruh poin pembelaan yang mereka sampaikan telah disusun berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang telah diperiksa secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Menurut tim kuasa hukum, persidangan telah memberikan gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut sehingga majelis hakim diharapkan dapat menilai seluruh fakta secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka menegaskan bahwa fungsi pembelaan bukan sekadar membantah dakwaan, melainkan menghadirkan perspektif hukum yang menurut mereka sesuai dengan fakta yang muncul selama persidangan.

Sementara itu, Abdul Wahid memilih tidak memberikan tanggapan panjang setelah mengikuti sidang duplik. Ia mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim.

Meski demikian, Abdul Wahid menyampaikan harapannya agar putusan yang akan dibacakan nanti benar-benar mencerminkan rasa keadilan.

"Saya rasa tidak ada komentar khusus untuk sidang hari ini. Saya berharap dan mohon doa masyarakat Riau agar putusan pada hari Kamis nanti adalah keputusan yang seadil-adilnya," ujar Abdul Wahid kepada awak media usai persidangan.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa dirinya kini memilih menunggu keputusan majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai dilaksanakan.

Sidang duplik sendiri merupakan tahap akhir dalam proses pemeriksaan perkara pidana sebelum hakim membacakan putusan. Setelah jaksa membacakan tuntutan, terdakwa menyampaikan nota pembelaan, kemudian jaksa memberikan replik, dan diakhiri dengan duplik dari pihak terdakwa.

Dengan berakhirnya sidang duplik, tidak ada lagi agenda pembuktian maupun penyampaian argumentasi hukum dari kedua belah pihak. Seluruh rangkaian persidangan kini telah memasuki tahap pengambilan keputusan oleh majelis hakim.

Perkara yang menjerat Abdul Wahid menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian luas, khususnya di Provinsi Riau. Selain karena statusnya sebagai Gubernur Riau nonaktif, perkara tersebut juga menjadi sorotan publik mengingat proses persidangan berlangsung dalam pengawasan masyarakat dan berbagai kalangan.

Sepanjang persidangan, baik JPU KPK maupun tim penasihat hukum terdakwa saling mempertahankan argumentasi masing-masing. Jaksa meyakini alat bukti yang diajukan telah cukup membuktikan dakwaan, sementara tim pembela berpendapat terdapat sejumlah fakta yang menurut mereka justru menguatkan posisi Abdul Wahid.

Perbedaan pandangan tersebut kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, maupun argumentasi hukum yang telah disampaikan selama persidangan.

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Kamis, 30 Juli 2026. Sidang putusan tersebut akan menjadi penentu akhir terhadap perkara dugaan korupsi atau pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.
Publik Riau pun menaruh perhatian besar terhadap putusan tersebut. Tidak hanya masyarakat umum, berbagai kalangan juga menunggu bagaimana pertimbangan hukum yang akan disampaikan majelis hakim dalam amar putusannya.

Apapun hasilnya nanti, putusan hakim akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Bagi tim jaksa, putusan akan menjadi penilaian terhadap pembuktian yang mereka ajukan di persidangan. Sementara bagi pihak terdakwa, putusan tersebut menjadi jawaban atas seluruh pembelaan yang telah disampaikan sejak awal proses persidangan.

Dengan seluruh tahapan persidangan telah selesai, perhatian kini tertuju sepenuhnya pada ruang sidang tempat majelis hakim akan membacakan amar putusan. Masyarakat berharap putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta pertimbangan hukum yang objektif, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.( Leli)