Ketua DPRD Siak Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Siak

Siak – Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Siak, Selasa (28/7/2026). Laporan tersebut diajukan menyusul beredarnya tuduhan di media sosial dan sejumlah media online yang menyebut dirinya melakukan perbuatan asusila dengan seorang mahasiswi.

Dalam pelaporan itu, Indra Gunawan didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Eva Nora. Langkah hukum tersebut diambil sebagai upaya membela nama baik sekaligus meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar dan merugikan kehormatan kliennya.

Eva Nora menegaskan, keputusan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum bukan diambil secara tergesa-gesa. Menurutnya, sebelum laporan dibuat, pihaknya telah membuka ruang bagi siapa pun yang merasa memiliki keberatan atau bukti untuk menyampaikan secara baik-baik.

"Namun, kami melihat adanya itikad yang tidak baik karena tuduhan tersebut terus disebarluaskan melalui media sosial maupun media online tanpa dasar yang jelas. Oleh karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum," kata Eva Nora kepada wartawan usai membuat laporan di Polres Siak, Selasa (28/7/2026).

Menurut Eva Nora, tuduhan yang beredar tidak hanya menyerang pribadi Indra Gunawan, tetapi juga berdampak terhadap nama baik keluarga serta reputasinya sebagai Ketua DPRD Siak. Karena itu, pihaknya menilai persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai isu biasa, melainkan telah masuk dalam ranah dugaan tindak pidana.

Dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik, tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah dokumen beserta barang bukti yang diyakini dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Meski tidak merinci bentuk bukti yang diserahkan, Eva Nora memastikan seluruh dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya.

"Kami telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang kami anggap cukup kuat. Selanjutnya kami mempercayakan proses hukum kepada penyidik Polres Siak," ujarnya.
Ia berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Eva Nora menegaskan bahwa Indra Gunawan merasa dirugikan atas tuduhan yang beredar. Menurutnya, seluruh informasi yang menyebut kliennya melakukan perzinahan merupakan fitnah dan tidak pernah terjadi.

"Indra Gunawan merasa difitnah dan direndahkan martabatnya atas tuduhan-tuduhan yang beredar. Tuduhan itu sama sekali tidak pernah dilakukannya, namun disebarluaskan melalui media sosial dan media online sehingga menimbulkan dampak yang luas," tegasnya.

Lebih lanjut, Eva Nora menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum atas kehormatan dan nama baiknya. Ia menilai kebebasan berpendapat di ruang digital tetap harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Sebagai dasar hukum laporan tersebut, pihaknya mengacu pada Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, laporan juga mengacu pada Pasal 433 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Semua orang memiliki hak untuk membela nama baiknya melalui jalur hukum. Itulah yang saat ini dilakukan oleh klien kami," kata Eva Nora.

Menurutnya, pelaporan ke kepolisian juga menjadi salah satu bentuk pembuktian bahwa informasi yang beredar selama ini tidak benar. Dengan adanya proses hukum, diharapkan seluruh fakta dapat diuji secara objektif melalui mekanisme yang berlaku.

"Tentunya langkah ini juga merupakan bagian dari pembuktian bahwa fitnah-fitnah yang beredar itu tidak benar. Kami berharap proses hukum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya," ujarnya.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik di Kabupaten Siak mengingat Indra Gunawan merupakan pejabat publik yang menjabat sebagai Ketua DPRD Siak. Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, perkara ini kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Siak belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut maupun status penanganannya.

Sementara itu, pihak yang diduga menyebarkan tuduhan maupun pihak yang disebut dalam laporan tersebut juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Demi menjaga prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan adanya laporan tersebut, proses selanjutnya berada di tangan penyidik Polres Siak yang akan melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti dan keterangan para pihak untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat pun diharapkan menghormati proses hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.(Leli)