Polsek Siak Hulu Tangkap Warga Teratak Buluh, 11 Paket Sabu Siap Edar Disita

SIAK HULU – Peredaran gelap narkotika jenis sabu kembali berhasil diungkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu, Polres Kampar. Seorang pria berinisial E (51), warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 11 paket sabu dengan berat kotor mencapai 2,06 gram. Barang bukti tersebut diduga telah dikemas dalam paket-paket kecil yang siap diedarkan.

Penangkapan terhadap E dilakukan pada Senin malam, 20 Juli 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Selain mengamankan belasan paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas Kompol Deni Afrial.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu buah sendok plastik yang diduga digunakan untuk membantu proses pembagian narkotika, satu unit telepon seluler, satu buah botol balsem, serta uang tunai sebesar Rp2,3 juta.

Uang tunai tersebut turut diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli narkotika yang dilakukan tersangka.

“Kini barang bukti bersama pelaku ini sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kompol Deni.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Warga memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang warga di wilayah Desa Teratak Buluh.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas berupaya memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi keberadaan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal kemudian mencurigai sebuah rumah yang dihuni oleh seorang laki-laki. Petugas selanjutnya bergerak menuju lokasi yang telah menjadi sasaran penyelidikan.

Sesampainya di rumah tersebut, petugas langsung mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial E. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Tidak lama tim opsnal mencurigai salah satu rumah seorang laki-laki, kemudian tim opsnal langsung menuju rumahnya dan langsung mengamankan pelaku,” jelas Kompol Deni.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu buah botol balsem yang di dalamnya berisi 10 paket kecil yang dibungkus menggunakan plastik berwarna kuning. Selain itu, ditemukan pula satu paket kecil lainnya yang dibungkus dengan plastik berwarna biru.

Kesebelas paket tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 2,06 gram.

Petugas juga menemukan satu buah sendok plastik, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp2,3 juta. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Saat dilakukan interogasi awal, E disebut mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Siak Hulu.

“Pelaku kita interogasi, didapat keterangan barang bukti tersebut merupakan miliknya. Lalu ia kita amankan di Polsek Siak Hulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Deni Afrial.

Saat ini, tersangka E masih menjalani proses hukum di Mapolsek Siak Hulu. Polisi juga terus melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum juga dinilai penting dalam membantu kepolisian mengungkap berbagai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Dengan diamankannya 11 paket sabu yang diduga siap edar tersebut, polisi berharap peredaran barang haram itu dapat ditekan, khususnya di wilayah Kecamatan Siak Hulu dan sekitarnya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus mencegah semakin luasnya dampak penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.(*02/cinta)