Lapas Pasir Pangarayan Bantah Isu Praktik Ilegal, Tegaskan Pengawasan Diperketat dan Pelanggar Ditindak Tegas

PASIR PENGARAIAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta integritas dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebut adanya dugaan praktik ilegal di dalam lapas, mulai dari penggunaan telepon genggam ilegal, sewa kamar, jual jabatan tamping, hingga sewa tikar.

Pihak Lapas Pasir Pangarayan membantah seluruh informasi tersebut. Klarifikasi disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Veazanol Kosuma.

Veazanol menegaskan bahwa Lapas Pasir Pangarayan terus melakukan berbagai langkah pencegahan untuk memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap aman dan tertib. Pengawasan terhadap aktivitas warga binaan maupun petugas dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Menurutnya, penguatan pengawasan menjadi salah satu prioritas utama dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Petugas jaga diperkuat untuk melakukan pengawasan di sejumlah titik, khususnya di blok hunian dan pintu utama lapas.

Tidak hanya mengandalkan pengawasan personel, pihak lapas juga mengoptimalkan penggunaan mesin X-Ray dalam proses pemeriksaan barang yang akan masuk ke lingkungan lapas. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi agar barang-barang yang dilarang tidak dapat masuk dan beredar di dalam lingkungan pemasyarakatan.

“Tidak benar adanya pemberitaan tersebut. Kami terus melakukan penguatan terhadap petugas jaga, mengaktifkan pemeriksaan melalui X-Ray sebagai langkah deteksi dini, serta memberikan sosialisasi kepada petugas dan warga binaan terkait larangan penggunaan HP ilegal. Jika terbukti melanggar, baik warga binaan maupun petugas akan kami tindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Veazanol.

Ia menjelaskan, larangan penggunaan telepon genggam ilegal merupakan salah satu aturan yang terus disosialisasikan kepada warga binaan. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya berbagai potensi pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Sosialisasi juga diberikan kepada seluruh petugas agar memahami dan menjalankan tugas sesuai standar operasional serta ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya diarahkan kepada warga binaan, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh jajaran petugas pemasyarakatan.

Veazanol menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran, pihak lapas tidak akan memberikan toleransi. Setiap warga binaan yang terbukti melanggar aturan akan diberikan tindakan sesuai ketentuan. Begitu pula dengan petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses dan ditindak secara tenaga serta terukur.

Selain isu mengenai telepon genggam ilegal, pihak Lapas Pasir Pangarayan juga membantah adanya dugaan praktik sewa kamar, jual jabatan tamping, maupun sewa tikar di dalam lapas.

Veazanol memastikan praktik-praktik tersebut tidak pernah terjadi di lingkungan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan. Ia menyebut, pengelolaan warga binaan dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Termasuk dalam hal penunjukan tamping atau warga binaan yang diberikan tugas tertentu. Menurutnya, proses pengangkatan tamping dilakukan berdasarkan persyaratan dan mekanisme yang sah, bukan melalui transaksi atau jual beli jabatan.

“Terkait isu adanya praktik sewa kamar, jual jabatan tamping, maupun sewa tikar, kami memastikan bahwa praktik tersebut tidak pernah terjadi di Lapas Pasir Pangarayan. Pengangkatan tamping dilakukan berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Untuk memperkuat sistem pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan juga terus membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Kerja sama tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan razia gabungan yang dilakukan secara berkala.

Razia gabungan menjadi bagian penting dalam strategi deteksi dini. Melalui kegiatan tersebut, petugas bersama unsur APH melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah area di dalam lapas guna memastikan tidak ada barang terlarang maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Lapas Pasir Pangarayan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari berbagai bentuk pelanggaran dan penyimpangan.

Veazanol kembali menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan satuan pengamanan dalam praktik ilegal sebagaimana informasi yang beredar. Ia menyebut, seluruh petugas telah diberikan penguatan agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan.

“Tidak ada keterlibatan satuan pengamanan dalam praktik sebagaimana yang diberitakan. Kami terus melakukan penguatan kepada seluruh petugas agar tidak melakukan tindakan yang melanggar. Apabila terdapat oknum petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan menindak secara tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pihak lapas memastikan pengawasan terhadap warga binaan dan petugas akan terus ditingkatkan. Berbagai langkah pencegahan akan dilakukan secara konsisten melalui penguatan pengamanan, pemeriksaan barang menggunakan X-Ray, sosialisasi aturan, razia rutin, hingga peningkatan koordinasi dengan APH.

Upaya tersebut dilakukan bukan hanya untuk menjaga keamanan internal lapas, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.

Lapas Pasir Pangarayan juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Informasi yang beredar di tengah masyarakat diharapkan dapat disikapi secara bijak dan dikonfirmasi kepada pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Dengan langkah pengawasan yang terus diperkuat, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun oknum petugas.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang bersih, profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Lapas Pasir Pangarayan memastikan setiap potensi pelanggaran akan menjadi perhatian serius dan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi jajaran Lapas Pasir Pangarayan, keamanan dan ketertiban bukan sekadar rutinitas pengamanan, melainkan fondasi utama dalam menjalankan proses pembinaan warga binaan. Karena itu, pengawasan dan deteksi dini akan terus diperkuat agar lingkungan lapas tetap kondusif serta mendukung tujuan pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.(*02/cinta)