Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Kampar, Dua Pengedar Ditangkap Beruntun, Ekstasi Ikut Disita
KAMPAR – Komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dengan menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar dalam operasi pengembangan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Kuok dan Kecamatan Salo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AJ (26), warga Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok, dan BO (42), warga Desa Kuok. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,76 gram serta satu butir pil ekstasi.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Satresnarkoba Polres Kampar dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dinilai semakin mengancam masyarakat, khususnya generasi muda.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Menurutnya, keduanya diduga merupakan pengedar narkotika yang telah lama meresahkan warga.
"Benar, dua pelaku berhasil kami amankan. Mereka diduga merupakan pengedar narkotika yang selama ini meresahkan masyarakat. Saat ini keduanya sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar IPTU Rifles Bagariang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Kuok. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan pemantauan. Sekitar pukul 22.30 WIB, Senin (6/7/2026), tim menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh sedang berada di depan sebuah gerai Indomaret di Dusun Koto Menampung, Desa Kuok.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial AJ. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,67 gram serta satu butir pil ekstasi seberat 0,08 gram.
Penemuan barang bukti itu semakin menguatkan dugaan bahwa AJ terlibat dalam peredaran narkotika. Saat diinterogasi di lokasi, AJ mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BO.
Pengakuan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim dengan melakukan pengembangan guna menangkap pemasok yang disebutkan oleh AJ. Polisi bergerak menuju wilayah Dusun Koto Air Manis, Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, tempat keberadaan BO diketahui.
Operasi pengembangan berlangsung cepat. Hanya berselang beberapa jam setelah penangkapan pertama, tepatnya pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan BO.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku, polisi menemukan sembilan paket sabu yang disimpan di kantong depan celana sebelah kanan. Seluruh paket sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik bening dengan total berat bruto mencapai 9,09 gram.
Di hadapan penyidik, BO mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial FI yang berada di kawasan Jalan Bangau, Panam, Kota Pekanbaru.
Keterangan tersebut kini menjadi bahan pengembangan penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Polisi juga masih memburu sosok FI yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada BO.
Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung oleh informasi dari masyarakat.
Ia menyampaikan apresiasi kepada warga yang berani memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba. Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," katanya.
Lebih lanjut, IPTU Rifles menegaskan bahwa Polres Kampar tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Upaya penindakan akan terus dilakukan secara berkesinambungan, baik melalui penyelidikan, penangkapan maupun pengembangan jaringan hingga ke pemasok utama.
Menurutnya, pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama Polres Kampar karena dampak yang ditimbulkan sangat besar terhadap kehidupan sosial masyarakat. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan penggunanya, tetapi juga menjadi pemicu berbagai tindak kriminal lainnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ketentuan pidana lain yang relevan sebagaimana diterapkan oleh penyidik dalam proses penanganan perkara.
Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika. Kepolisian berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat terus terjalin sehingga Kabupaten Kampar dapat terbebas dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba yang selama ini menjadi musuh bersama.(Leli)








Tulis Komentar