Bupati Anton Tegaskan Komitmen Wujudkan Keadilan Agraria, Rakor GTRA 2026 Percepat Kepastian Hukum Tanah Masyarakat Rokan Hulu

ROKAN HULU – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keadilan agraria serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2026 yang secara resmi dibuka oleh Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, di Aula Lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu, Selasa (7/7/2026).

Rakor ini menjadi momentum strategis untuk menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini masih menjadi tantangan di Kabupaten Rokan Hulu. Reforma Agraria tidak hanya dipandang sebagai program legalisasi aset, tetapi juga sebagai instrumen penting untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan, mengurangi konflik pertanahan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu Drs. H. Yusmar, M.Si, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hulu Turmudi, S.SiT., M.H., Direktur BPR Rokan Hulu Anggi Firmansyah, perwakilan Polres Rokan Hulu, Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria.
Dalam sambutannya, Bupati Anton menegaskan bahwa tanah merupakan aset yang memiliki nilai sangat penting bagi masyarakat. Selain menjadi sumber penghidupan, tanah juga menjadi penopang utama kesejahteraan keluarga serta memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.

Karena itu, menurutnya, setiap persoalan pertanahan harus diselesaikan secara adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah, kata Anton, akan terus mendorong percepatan penyelesaian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola.

"Tanah merupakan aset yang sangat penting bagi masyarakat. Tidak hanya sebagai sumber penghidupan, tetapi juga sebagai penopang kesejahteraan. Oleh karena itu, kepastian hukum dan penyelesaian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) harus terus dipercepat," tegas Bupati Anton.

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan Reforma Agraria tidak mungkin dicapai hanya oleh satu instansi. Dibutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, aparat penegak hukum, hingga lembaga keuangan yang memiliki peran dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, persoalan pertanahan sering kali berkaitan dengan berbagai sektor, seperti tata ruang, kehutanan, investasi, dan pembangunan infrastruktur. Oleh sebab itu, koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menghadirkan solusi yang komprehensif.

Bupati Anton juga mengingatkan seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria agar mengesampingkan ego sektoral dalam menjalankan tugas. Ia berharap setiap instansi mampu memperkuat komunikasi, saling mendukung, dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan yang dihadapi.

"Saya mengajak seluruh anggota Gugus Tugas untuk terus memperkuat koordinasi, mengedepankan musyawarah, dan melaksanakan tugas masing-masing secara optimal agar berbagai persoalan pertanahan di Rokan Hulu dapat diselesaikan secara bertahap dan berkeadilan," ujarnya.

Lebih lanjut, Anton menegaskan bahwa Reforma Agraria bukan hanya bertujuan memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat, melainkan juga membuka akses terhadap berbagai peluang ekonomi. Dengan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, masyarakat akan lebih mudah memperoleh akses pembiayaan dari lembaga perbankan maupun mengembangkan usaha produktif yang mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Dalam Rakor tersebut, berbagai isu strategis menjadi bahan pembahasan, mulai dari percepatan penyelesaian TORA, sinkronisasi pemanfaatan lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hingga upaya penyelesaian konflik pertanahan melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan seluruh pihak terkait.

Forum koordinasi ini juga menjadi ruang bagi seluruh anggota Gugus Tugas untuk menyamakan persepsi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya masing-masing. Dengan adanya kesamaan langkah, pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Rokan Hulu diharapkan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tidak hanya berhenti pada diskusi, Rakor GTRA Tahun 2026 juga menghasilkan kesepakatan penting yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Bupati Anton bersama unsur terkait. Dokumen tersebut menjadi landasan sekaligus peta jalan (roadmap) pelaksanaan berbagai program Reforma Agraria di Kabupaten Rokan Hulu ke depan.

Penandatanganan berita acara tersebut menjadi simbol komitmen bersama seluruh anggota Gugus Tugas untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan keadilan agraria.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Anton juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Direktur BPR Rokan Hulu, Anggi Firmansyah, yang hadir sebagai narasumber dalam Rakor tersebut. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam memberikan perspektif mengenai penataan aset dan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui akses pembiayaan.

Kolaborasi antara sektor pertanahan dan lembaga keuangan dinilai menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung keberhasilan Reforma Agraria. Legalitas aset yang dimiliki masyarakat diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi tanah sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup.

Melalui penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu optimistis target pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2026 dapat tercapai sesuai rencana. Lebih dari itu, program ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, mengurangi sengketa pertanahan, memperluas akses ekonomi masyarakat, serta mewujudkan pembangunan daerah yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Dengan semangat kolaborasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan, Pemkab Rokan Hulu berharap Reforma Agraria benar-benar menjadi solusi nyata dalam menjawab berbagai persoalan pertanahan sekaligus menjadi fondasi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Negeri Seribu Suluk.(Leli)