Digerebek Terkait Kasus Pencurian, Warga Kota Aman Malah Ketahuan Simpan Dua Paket Sabu

TAPUNG HILIR – Upaya jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tapung Hilir mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berujung pada terbongkarnya dugaan tindak pidana lain. Seorang pria berinisial AM (45), warga Desa Kota Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, tak hanya diamankan terkait dugaan kasus pencurian, tetapi juga harus berhadapan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap AM berlangsung pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya. Saat itu, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang tengah ditangani polisi.

Namun, proses penangkapan yang semula hanya berkaitan dengan kasus pencurian berubah menjadi pengungkapan kasus narkotika. Ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku sesuai prosedur, ditemukan dua paket kecil diduga berisi sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri AM.

Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan plastik bening dan diselipkan di dalam gulungan tisu berwarna putih. Temuan itu langsung diamankan petugas sebagai barang bukti, sementara pelaku tidak dapat mengelak ketika dimintai keterangan di lokasi.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan barang bukti yang ditemukan merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,32 gram.

"Benar, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang hendak diamankan dalam perkara pencurian dengan pemberatan, petugas menemukan dua paket diduga sabu di kantong celana pelaku. Barang bukti tersebut kemudian langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Khairil.

Ia menjelaskan, selain memproses perkara pencurian yang sedang ditangani, penyidik juga langsung melakukan pemeriksaan terkait kepemilikan narkotika yang ditemukan pada diri pelaku.

Dari hasil interogasi awal, AM mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial PA yang disebut berdomisili di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.

Pengakuan tersebut kini menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus. Tim penyidik masih terus menelusuri identitas dan keberadaan orang yang disebut sebagai pemasok sabu kepada pelaku.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan memburu pemasok yang disebutkan oleh pelaku. Setiap informasi yang diperoleh akan kami tindak lanjuti untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir," kata AKP Khairil.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius yang perlu diwaspadai. Tidak jarang, pelaku tindak pidana umum juga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Karena itu, kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan, penyelidikan, dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan, baik kriminalitas konvensional maupun tindak pidana narkotika.

Saat ini, AM telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ia juga harus mempertanggungjawabkan kepemilikan narkotika yang ditemukan saat penangkapan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan hasil penyidikan.

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau memiliki narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman hukuman bagi pelanggar tergolong berat sebagai bentuk komitmen negara dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Selain memeriksa pelaku, polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan guna memastikan kandungan zat di dalamnya. Hasil pemeriksaan tersebut akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kapolsek Tapung Hilir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku semata. Pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pemasok maupun pengedar.

"Kami berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak hanya bergantung pada aparat kepolisian, tetapi juga memerlukan dukungan dan kepedulian masyarakat.

Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, baik yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerahasiaan identitas pelapor dipastikan akan dijaga demi keamanan bersama.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum sering kali mengungkap fakta-fakta baru di luar perkara utama yang sedang ditangani. Berawal dari pengungkapan kasus pencurian, polisi justru berhasil menemukan dugaan tindak pidana narkotika yang kini tengah dikembangkan lebih lanjut.

Dengan langkah tegas dan pengembangan penyidikan yang terus dilakukan, Polsek Tapung Hilir berharap dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan, sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif di wilayah Kabupaten Kampar.(*02/cinta)