Digerebek Saat Diduga Pesta Sabu, Lima Warga Tapung Diciduk Polisi, Puluhan Paket Narkoba Disita

TAPUNG – Perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan aparat kepolisian di Kabupaten Kampar. Kali ini, jajaran Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap lima orang sekaligus dalam sebuah penggerebekan di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.

Penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB itu dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Jalur IV Desa Petapahan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Reskrim Polsek Tapung.

Hasilnya, petugas mendapati lima pria berada di dalam rumah yang diduga tengah melakukan pesta narkoba. Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap seluruh penghuni rumah tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

"Benar, lima orang telah diamankan terkait dugaan tindak pidana narkotika. Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Bambang.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BU (44), PU (38), MI (35), RE (24), dan TE (29).

Dari lima orang tersebut, dua di antaranya diduga berperan sebagai pengedar, sementara tiga lainnya diduga sebagai pengguna. Seluruh pelaku diketahui merupakan warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi kejadian dan disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar.

Polisi menyita 18 paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 20,47 gram. Selain itu, ditemukan pula sabu-sabu seberat 1,36 gram yang berada di atas kaca pirex dan diduga siap digunakan.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan berbagai tempat penyimpanan narkotika yang digunakan para pelaku. Mulai dari satu paket sabu yang dibungkus plastik klip, sebuah kaleng permen merek Pagoda warna hitam yang berisi 13 paket sabu, hingga sebuah dompet kunci merek Toyota warna cokelat yang berisi empat paket sabu lainnya.

Salah satu paket bahkan dibungkus menggunakan plastik bening lalu dilapisi kembali dengan uang pecahan Rp2.000, yang diduga sebagai modus untuk mengelabui petugas.

Menurut Kapolsek, seluruh barang bukti tersebut ditemukan tepat di depan tersangka BU. Saat dilakukan interogasi awal, BU mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka BU mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial KE yang berada di wilayah Jalur Hijau, Desa Kijang Rejo," jelasnya.

Pengakuan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga masih beroperasi di wilayah Tapung dan sekitarnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kompol Bambang pun mengapresiasi keberanian warga yang turut membantu menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.

Ia menegaskan bahwa Polsek Tapung akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
"Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan lingkungan. Karena itu kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika untuk beroperasi di wilayah hukum Polsek Tapung," tegasnya.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan dan dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kampar. Dengan dukungan masyarakat, aparat berharap peredaran narkotika dapat ditekan sehingga lingkungan tetap aman dan generasi muda terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(01/Leli)