Polsek Tapung Hulu Bongkar Peredaran Sabu di Kasikan, Dua Pengedar Dibekuk Saat Operasi Dini Hari
KAMPAR – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Kampar kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan pengedaran barang haram tersebut di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu.
Penangkapan yang berlangsung pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga di kawasan Pasar Paitan, Desa Kasikan.
Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial BI (24) dan KA (25), yang diketahui merupakan warga setempat. Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita dua paket narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam, satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang bukti, serta uang tunai sebesar Rp210 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, melalui Kapolsek Tapung Hulu, IPTU Riko Rizki Masri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli sabu di wilayah Desa Kasikan.
Menurutnya, informasi dari masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Tapung Hulu dengan melakukan penyelidikan secara intensif di lokasi yang disebutkan.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami segera memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Informasi yang diberikan warga sangat membantu dalam mengungkap kasus ini,” ujar IPTU Riko.
Penyelidikan yang dilakukan akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial BI. Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, Ipda Zulkarnaini, kemudian melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku di kawasan Pasar Kasikan.
Sekitar tengah malam, petugas melihat keberadaan BI yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi sebelumnya. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak melakukan penangkapan.
Saat hendak diamankan, BI diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara melemparkan sebuah benda yang dibawanya. Namun, gerakan tersebut berhasil diketahui oleh petugas yang kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi.
Hasilnya, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok merek Gudang Garam. Barang bukti tersebut diduga sengaja dibuang oleh pelaku untuk menghindari jeratan hukum.
“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang sebelumnya sempat dilemparkan oleh pelaku. Barang tersebut berada di dalam kotak rokok,” jelas Kapolsek.
Penemuan barang bukti itu semakin menguatkan dugaan keterlibatan BI dalam aktivitas peredaran narkotika. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku guna mengembangkan kasus tersebut.
Dari hasil interogasi, BI mengaku tidak bekerja sendiri. Ia menyebut nama KA sebagai pihak yang diduga menyuruhnya dan memiliki keterkaitan dengan barang haram tersebut.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal. Polisi bergerak cepat menuju kediaman KA yang masih berada di wilayah Desa Kasikan.
Operasi pengembangan kasus berlangsung tanpa hambatan berarti. Setibanya di rumah pelaku, petugas langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan.
Hasil penggeledahan kembali menemukan satu paket sabu yang diduga siap diedarkan. Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, KA pun langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pengembangan, pelaku KA berhasil kami amankan di rumahnya. Dari tangan yang bersangkutan juga ditemukan satu paket sabu,” kata IPTU Riko.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang selama ini merasa resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Warga berharap tindakan tegas aparat kepolisian dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Tapung Hulu.
Kapolsek Tapung Hulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Menurutnya, perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, tetapi juga membutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana narkotika. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa peredaran narkotika merupakan kejahatan yang memiliki dampak sangat luas terhadap kehidupan sosial masyarakat. Selain merusak kesehatan pengguna, narkoba juga menjadi pemicu berbagai tindak kriminal lainnya.
Karena itu, Polsek Tapung Hulu akan terus meningkatkan patroli, kegiatan penyelidikan, serta penindakan terhadap para pelaku yang mencoba menjalankan bisnis haram tersebut di wilayah hukumnya.
Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Desa Kasikan dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus menunjukkan keseriusannya dalam memerangi narkoba. Di sisi lain, keberhasilan tersebut juga menjadi pengingat bahwa peran serta masyarakat tetap menjadi kunci penting dalam menjaga lingkungan dari ancaman peredaran barang haram yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.(*02/cinta)








Tulis Komentar