Jambret Gelang Emas 9 Gram di Bangkinang Dibekuk, Polres Kampar Bongkar Jejak Pelaku hingga Penadah
KAMPAR – Kesigapan dan profesionalisme jajaran Satreskrim Polres Kampar kembali membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan masyarakat dan menangkap salah satu pelaku utama yang sempat melarikan diri ke Kota Pekanbaru.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Kampar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap pelaku tindak kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Mayor Ali Rasyid, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota. Saat itu, seorang warga yang tengah mengendarai sepeda motor menjadi korban aksi jambret. Dalam hitungan detik, gelang emas seberat 9 gram yang dikenakan korban di tangan kanan berhasil dirampas oleh pelaku yang beraksi menggunakan sepeda motor.
Korban yang terkejut tidak mampu mengejar para pelaku yang langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, laporan yang segera disampaikan kepada pihak kepolisian menjadi awal dari pengungkapan kasus tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan dari korban.
“Kami tidak pernah berhenti hingga kasus yang dilaporkan masyarakat dapat terungkap dan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai. Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai informasi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting yang membantu tim penyidik mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Berbekal hasil analisis rekaman dan informasi lapangan, Tim Resmob terus melakukan pendalaman hingga akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku.
Pada Sabtu malam, 13 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah penginapan RedDoorz yang berlokasi di Jalan Air Dingin, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan proses profiling dan pengumpulan data secara cermat. Setelah memastikan identitas target, Tim Resmob bergerak cepat menuju lokasi.
Pada Minggu dini hari, 14 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, operasi penangkapan dilakukan. Hasilnya, seorang pria berinisial MG (27) berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Penangkapan berlangsung lancar dan menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus jambret yang sempat menghebohkan warga Bangkinang tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, MG mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Ia juga mengungkap bahwa dirinya tidak beraksi seorang diri.
Menurut pengakuannya, aksi tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial RF yang kini masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, MG bertugas sebagai pengendara atau pilot sepeda motor, sedangkan RF berperan sebagai eksekutor yang merampas gelang emas dari tangan korban.
Setelah berhasil mendapatkan barang berharga milik korban, keduanya langsung melarikan diri dan menjual hasil kejahatan tersebut kepada seorang pria berinisial ES dengan harga Rp5,3 juta.
Tidak berhenti pada pengungkapan pelaku utama, Tim Resmob Polres Kampar juga menelusuri alur penjualan barang hasil kejahatan tersebut.
Hasil penyelidikan lanjutan membawa petugas kepada ES yang diduga berperan sebagai penadah. Pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, ES berhasil diamankan saat berada di depan Hotel Khas Pekanbaru.
Dari hasil interogasi terhadap ES, terungkap bahwa gelang emas hasil kejahatan tersebut tidak lagi berada di tangannya. ES mengaku telah melebur dan menjual emas tersebut kepada seorang pemilik toko emas di kawasan Jalan Nangka, Pekanbaru.
Pengakuan tersebut semakin memperjelas mata rantai peredaran barang hasil tindak pidana dan membuka peluang bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam merek Pocophone warna biru, satu helai baju kaos putih, sebuah helm merek GM warna hitam, serta rekaman CCTV yang merekam aktivitas pelaku.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna memperkuat pembuktian di hadapan hukum.
Di sisi lain, Tim Resmob masih terus memburu RF yang berstatus DPO. Polisi juga tengah melakukan pencarian terhadap sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam yang digunakan saat beraksi dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB).
Keterangan dari sejumlah saksi, yakni ER dan MY, turut memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku dalam aksi jambret tersebut. Kesaksian mereka menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam menyusun konstruksi perkara secara utuh.
Korban pun mengaku lega setelah mengetahui salah satu pelaku berhasil ditangkap.
Melalui perwakilannya, korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kampar yang telah bekerja cepat dan profesional dalam menangani laporan yang disampaikannya.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Kampar yang telah bekerja cepat dalam menangkap pelaku. Semoga seluruh pelaku dapat segera ditangkap dan mendapatkan hukuman yang pantas,” ungkapnya.
Sementara itu, AKP I Gede Yoga Eka Pranata menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jaringan penadah barang hasil kejahatan.
Tersangka MG kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Kampar juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat berada di jalan raya, terutama ketika mengenakan atau membawa barang berharga yang berpotensi menjadi sasaran pelaku kejahatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan atau mengetahui informasi terkait pelaku kejahatan. Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kampar,” tutup AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Kampar kembali menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah kehidupan masyarakat.(01/Leli)








Tulis Komentar