Mahfud MD Soroti Masa Jabatan Kapolri Terlalu Lama, Dinilai Hambat Regenerasi di Tubuh Polri

Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti dampak negatif dari masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang terlalu lama. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri sekaligus mempersempit ruang karier bagi para perwira tinggi yang telah memenuhi syarat untuk menduduki posisi strategis.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam tayangan Gaspol yang dikutip pada Selasa (16/6/2026). Ia menegaskan bahwa kekuasaan yang terlalu lama berada di tangan satu orang bukanlah kondisi yang ideal bagi sebuah institusi besar seperti Polri.

“Kalau kekuasaan terlalu lama berada pada satu orang, lama-kelamaan kualitas kepemimpinan bisa menurun. Selain itu, akan terjadi bottleneck atau kemacetan dalam proses regenerasi,” ujar Mahfud.
Menurutnya, jabatan Kapolri merupakan posisi puncak yang hanya dapat diisi oleh satu orang. Sementara itu, Polri memiliki sekitar 460 ribu personel dengan berbagai jenjang kepangkatan yang terus berkembang. Di bawah Kapolri terdapat sejumlah perwira tinggi berpangkat komisaris jenderal atau jenderal bintang tiga yang memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin institusi tersebut.

Mahfud menilai, apabila seorang Kapolri menjabat terlalu lama, maka peluang para perwira tinggi lain untuk mengembangkan karier dan memberikan kontribusi di level tertinggi menjadi semakin terbatas.

“Di bawah Kapolri ada beberapa jenderal bintang tiga yang potensial. Kalau Kapolri menjabat terlalu lama, maka mereka hanya menunggu tanpa kepastian. Ini tidak sehat bagi sistem karier,” katanya.
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pembenahan jalur karier anggota Polri. Rekomendasi tersebut bukan secara langsung membatasi masa jabatan Kapolri, melainkan memperbaiki sistem jenjang karier agar proses regenerasi berjalan lebih baik.

Menurut konsep yang diusulkan, seorang anggota Polri harus melewati tahapan karier yang jelas dan terukur mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda hingga akhirnya mencapai pangkat bintang tiga. Dengan pola tersebut, seorang perwira yang berhasil mencapai posisi bintang tiga diperkirakan hanya memiliki sisa masa dinas sekitar dua hingga tiga tahun sebelum memasuki masa pensiun.

“Ketika seseorang mencapai pangkat bintang tiga, sisa masa pensiunnya tinggal sekitar tiga tahun. Dengan begitu, masa jabatan Kapolri secara alami juga tidak akan terlalu lama dan tetap memberikan kesempatan bagi regenerasi,” jelas Mahfud.

Ia menambahkan bahwa sistem tersebut akan menciptakan proses seleksi yang lebih objektif dan kompetitif. Hanya perwira yang memiliki rekam jejak baik dan mampu menjalankan setiap tahapan karier dengan optimal yang dapat mencapai level tertinggi.

Mahfud mencontohkan, apabila seorang perwira mengalami persoalan disiplin atau kinerja di salah satu jenjang jabatan, maka peluangnya untuk mencapai posisi strategis akan semakin kecil.
“Kalau ketika menjabat Kapolres ada masalah, tentu perjalanan kariernya akan terhambat. Bisa jadi dia tidak sampai ke tingkat bintang tiga dan pensiun di pangkat yang lebih rendah. Jadi proses seleksi berlangsung secara alamiah,” ujarnya.

Melalui sistem tersebut, Presiden nantinya cukup memilih satu di antara sejumlah perwira bintang tiga terbaik yang telah melalui proses seleksi panjang dan ketat. Menurut Mahfud, mekanisme itu jauh lebih adil dibandingkan memberikan ruang jabatan yang terlalu lama kepada satu figur.

"Kami tidak mengatakan Kapolri harus menjabat tiga tahun. Tetapi kami mengusulkan sistem karier yang membuat masa jabatan itu secara alami tidak terlalu panjang dan tetap fair bagi semua,” katanya.
Meski demikian, Mahfud mengakui hingga saat ini belum terlihat adanya keinginan kuat dari para pembentuk undang-undang untuk mengadopsi model tersebut dalam regulasi terbaru.

Kendati berbeda pandangan, ia menilai hal itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Dalam sistem demokrasi, masyarakat masih memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, memberikan masukan, dan mendorong perubahan melalui mekanisme konstitusional.

“Demokrasi memberi kesempatan kepada masyarakat untuk terus memperbaiki sistem. Itu jauh lebih baik dibandingkan sistem yang tidak memberikan ruang kritik dan koreksi,” ujar Mahfud.

Pernyataan Mahfud muncul setelah DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 9 Juni 2026.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut menyetujui sejumlah perubahan penting, termasuk ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri.
Dalam aturan baru, usia pensiun bagi tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun. Adapun untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.

Perubahan tersebut menjadi salah satu poin yang menuai perhatian publik karena dinilai akan berpengaruh terhadap dinamika regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri pada masa mendatang.
Di tengah perdebatan tersebut, gagasan yang disampaikan Mahfud menjadi salah satu pandangan yang menekankan pentingnya keseimbangan antara pengalaman kepemimpinan dan regenerasi organisasi. Bagi Mahfud, institusi sebesar Polri membutuhkan sistem karier yang mampu melahirkan pemimpin-pemimpin terbaik secara berkelanjutan, sehingga roda organisasi tetap berjalan dinamis, profesional, dan responsif terhadap tantangan zaman. (01/Leli)