Polsek Tapung Ringkus Diduga Pengedar Sabu di Sungai Putih, Sita 6,81 Gram Barang Bukti
TAPUNG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kampar kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Reskrim Polsek Tapung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Garuda Sakti KM 13, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku berinisial Lah (49), warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung, ditangkap setelah polisi menerima laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto mengatakan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.
"Pelaku diduga merupakan seorang pengedar dan aktivitasnya sudah sangat meresahkan masyarakat. Karena itu, kami langsung menindaklanjuti setiap informasi yang masuk," ujar Kompol Bambang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung IPTU Syahrial memerintahkan Panit Opsnal Reskrim AIPTU Benny Reja bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya menemukan pelaku sedang berada di pinggir Jalan Garuda Sakti KM 13, Desa Karya Indah. Polisi kemudian langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna cokelat yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan pelaku. Di dalam dompet tersebut terdapat enam paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip.
Total barang bukti yang diamankan memiliki berat kotor 6,81 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial UC melalui sistem "tempel" atau "buang", yakni mengambil barang yang telah diletakkan di pinggir Jalan Riau Ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
"Keterangan pelaku masih terus kami dalami, termasuk untuk mengungkap identitas pemasok yang disebutkan serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya," jelas Kapolsek.
Usai penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menyebut penerapan ketentuan pidana yang relevan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Tapung menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tapung dan sekitarnya. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
"Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dengan aparat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," tutup Kompol Bambang.
Kasus ini kini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kampar dan sekitarnya. Polisi juga terus memburu pemasok yang identitasnya telah dikantongi berdasarkan keterangan awal dari tersangka.(*02/cinta)








Tulis Komentar