Peringati Hari Anak Nasional 2026, PERMAMPU Dorong Implementasi UU TPKS demi Perlindungan Anak dan Korban Kekerasan Seksual

SIDIKALANG – Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Konsorsium PERMAMPU (Perempuan Sumatera Mampu) menggelar pertemuan penyadaran mengenai isi, makna, dan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kegiatan yang berlangsung secara hybrid pada Kamis (23/7/2026) ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen berbagai pihak dalam memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap anak dan korban kekerasan seksual.

Pertemuan tersebut diikuti sebanyak 335 peserta, terdiri dari 306 perempuan dan 29 laki-laki, yang berasal dari berbagai unsur masyarakat di 10 provinsi di Pulau Sumatera. Para peserta mengikuti kegiatan melalui 38 titik Zoom yang tersebar di 32 kabupaten dan 10 kota.

Peserta berasal dari 84 perwakilan Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR), 38 kader OSS&L, 55 perempuan muda, 33 anggota Keluarga Pembaharu, 75 personel PERMAMPU, serta 35 perwakilan jaringan organisasi masyarakat sipil (NGO) dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Koordinator Konsorsium PERMAMPU, Dina Lumbantobing, mengatakan Hari Anak Nasional harus menjadi pengingat bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, memperoleh perlindungan, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.

Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan kekerasan seksual terhadap anak, terutama anak perempuan, masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama.

"Berdasarkan pemantauan dan pendampingan kasus yang dilakukan anggota Konsorsium PERMAMPU, kekerasan seksual masih banyak terjadi di lingkungan rumah, sekolah, tempat ibadah, komunitas, media digital hingga dalam keluarga inti sendiri. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena korbannya bukan hanya anak-anak, tetapi juga penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya," ujar Dina.

Ia menjelaskan, dampak yang dialami korban tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang berkepanjangan, kehamilan yang tidak diinginkan, gangguan kesehatan reproduksi, kecemasan, hingga jejak digital yang dapat terus menghantui korban.

"Anak tidak pernah meminta untuk dilahirkan. Karena itu menjadi kewajiban kita sebagai orang tua, masyarakat, dan negara untuk memenuhi hak-hak mereka. Peningkatan kasus kekerasan seksual adalah sinyal darurat. Aparat penegak hukum dan para pendamping harus benar-benar memahami substansi UU TPKS secara konsisten dengan perspektif korban," tegasnya.

Diskusi yang dipandu Ramida Sinaga menghadirkan dua narasumber, yakni Advokat CP WCC Bengkulu Evi Elvina dan Advokat PESADA Herly Sipayung. Keduanya memaparkan sejumlah terobosan penting yang dihadirkan melalui UU TPKS.

Beberapa poin utama yang disoroti antara lain pendekatan hukum yang berperspektif korban dengan menjamin hak atas penanganan, perlindungan, pemulihan, serta restitusi bagi korban.
Selain itu, UU TPKS juga secara tegas melarang penyelesaian perkara melalui restorative justice maupun pemaksaan perkawinan antara korban dan pelaku, khususnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Menurut para narasumber, penyelesaian damai hanya akan memberikan ruang aman bagi pelaku, sementara korban tetap menanggung trauma berkepanjangan dan kehilangan hak memperoleh keadilan.
UU TPKS juga memberikan kemudahan dalam pembuktian perkara dengan memperluas jenis alat bukti yang dapat digunakan di pengadilan. Di sisi lain, aturan tersebut memperjelas hak korban memperoleh restitusi berupa ganti kerugian yang wajib dibayarkan pelaku tanpa mengurangi sanksi pidana yang dijatuhkan.

Dalam forum tersebut, para narasumber menekankan bahwa keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama dibanding sekadar mengejar cepatnya proses hukum. Penanganan perkara harus mengedepankan prinsip perlindungan, penggunaan rumah aman, perlindungan saksi, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan trauma berulang terhadap korban.

Meski demikian, implementasi UU TPKS di lapangan dinilai masih menghadapi berbagai tantangan. PERMAMPU mencatat masih adanya aparat penegak hukum yang belum optimal menggunakan UU TPKS dalam menangani perkara kekerasan seksual.

Masih ditemukan pula praktik penolakan laporan, permintaan alat bukti yang memberatkan korban, hingga keharusan menghadirkan korban berulang kali dalam proses pemeriksaan yang berpotensi memperparah trauma.

Tidak hanya itu, respons terhadap pelaku juga dinilai belum maksimal karena dalam sejumlah kasus pelaku tidak segera ditangkap sehingga masih memiliki kesempatan mengintimidasi korban.

Di sisi lain, dukungan keluarga terhadap korban juga masih menjadi persoalan. Dalam beberapa kasus, keluarga justru lebih memilih menjaga nama baik keluarga dibanding memperjuangkan hak-hak korban.
Kelompok perempuan dalam situasi rentan seperti anak-anak, penyandang disabilitas, perempuan dari keluarga miskin, dan mereka yang memiliki keterbatasan akses informasi juga menghadapi hambatan lebih besar dalam memperoleh keadilan.

Karena itu, PERMAMPU menilai penting memastikan setiap orang yang mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan seksual segera melaporkannya kepada lembaga layanan yang berwenang, baik melalui OSS&L, Women Crisis Center (WCC), Organisasi Bantuan Hukum (OBH), UPTD PPA, maupun lembaga layanan masyarakat lainnya.

PERMAMPU juga menegaskan bahwa UU TPKS harus menjadi salah satu dasar hukum utama dalam penanganan perkara kekerasan seksual karena mengatur secara khusus mengenai tindak pidana, hak korban, perlindungan, hingga pemulihan. Sementara UU Perlindungan Anak maupun KUHP tetap dapat digunakan sesuai karakteristik perkara.

Sebagai bentuk komitmen jangka panjang, PERMAMPU mendorong penguatan pendidikan kesehatan dan hak seksual serta reproduksi berbasis keluarga, membangun komunikasi terbuka antara orang tua dan anak, memperluas akses hotline layanan, meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap UU TPKS, serta memperkuat kapasitas para kader dan pendamping korban.

Selain itu, organisasi ini juga telah menyusun rencana aksi yang meliputi diskusi kritis bersama aparat penegak hukum, bedah kasus untuk mencari solusi yang berpihak kepada korban, penguatan sistem rujukan antar lembaga, pelatihan bagi fasilitator lapangan, hingga penyebarluasan informasi melalui leaflet, brosur digital, PDF, dan media sosial.

Melalui peringatan Hari Anak Nasional 2026, PERMAMPU berharap implementasi UU TPKS semakin efektif sehingga setiap korban memperoleh perlindungan, pemulihan, serta keadilan yang layak. Perlindungan terhadap anak, menurut mereka, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman, ramah, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.(Leli)