Dituding Tak Transparan, Polsek Tapung Hulu Tegaskan Penanganan Kasus Dugaan Pencurian PLTD Intan Jaya Sudah Sesuai Prosedur
KAMPAR – Polemik terkait penanganan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap komponen Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) milik Desa Intan Jaya, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, akhirnya mendapat penjelasan dari pihak kepolisian. Menanggapi berbagai tudingan yang beredar mengenai dugaan ketidaktransparanan proses hukum, Polsek Tapung Hulu menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan terhadap terduga pelaku berinisial S alias Sandi telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pihak kepolisian menepis anggapan bahwa proses penangkapan maupun penahanan dilakukan secara sewenang-wenang. Menurut sumber internal yang memahami jalannya penyidikan, seluruh tindakan yang diambil penyidik telah melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk gelar perkara sebelum penetapan status terhadap terduga pelaku.
"Proses hukum penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku sudah dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku. Tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar sumber tersebut.
Ia menjelaskan, penyidik tidak serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang kuat. Dalam perkara ini, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang sah, sebagaimana dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga menjadi dasar untuk melanjutkan proses penyidikan hingga penahanan.
Kasus ini bermula pada Minggu (17/5/2026) sore ketika warga Desa Intan Jaya bersama aparat desa mendapati seorang pria yang diduga sedang melucuti sejumlah komponen penting pada fasilitas PLTD milik desa. Aksi tersebut langsung memicu kemarahan warga karena PLTD merupakan aset desa yang dibangun untuk menunjang kebutuhan masyarakat.
Situasi saat itu sempat memanas. Emosi warga yang tersulut nyaris berujung pada aksi main hakim sendiri terhadap terduga pelaku. Beruntung, personel Polsek Tapung Hulu segera tiba di lokasi setelah menerima laporan masyarakat.
Dalam situasi yang cukup menegangkan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan terduga pelaku sekaligus menenangkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan di luar koridor hukum.
Peran Bhabinkamtibmas Desa Intan Jaya, AIPDA Rifi Madores, disebut sangat menentukan dalam meredam situasi. Dengan pendekatan persuasif dan humanis, ia bersama personel lainnya berhasil mengajak masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari warga karena dinilai mampu mencegah terjadinya konflik sosial maupun tindak kekerasan yang justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
Sejumlah tokoh masyarakat Desa Intan Jaya menyatakan bahwa tindakan cepat aparat kepolisian telah menjaga situasi tetap kondusif. Mereka menilai pendekatan yang dilakukan polisi bukan hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga mengutamakan keselamatan semua pihak.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Menurut kepolisian, seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara bertahap dan sesuai prosedur. Mulai dari penerimaan laporan masyarakat, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara dilakukan sesuai ketentuan internal Polri maupun aturan perundang-undangan.
Polsek Tapung Hulu juga menanggapi isu yang menyebut keluarga terduga pelaku tidak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara. Polisi memastikan hak-hak terduga pelaku tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.
Administrasi penyidikan, termasuk pemberitahuan kepada pihak keluarga, disebut telah diupayakan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, tidak benar jika disebutkan bahwa penyidik menutup akses informasi ataupun mengabaikan hak-hak hukum terduga pelaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa transparansi merupakan salah satu prinsip yang selalu dijunjung dalam setiap penanganan perkara pidana. Karena itu, seluruh proses dilakukan berdasarkan aturan hukum, bukan atas tekanan pihak tertentu maupun opini yang berkembang di media sosial.
Menurut sumber kepolisian, penyidik juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan hukum tanpa mengganggu jalannya penyidikan.
Di sisi lain, masyarakat Desa Intan Jaya justru memberikan dukungan kepada jajaran Polsek Tapung Hulu atas langkah cepat yang dilakukan dalam mengamankan aset desa.
Warga menilai keberadaan PLTD memiliki nilai strategis karena merupakan fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran desa demi kepentingan masyarakat. Kerusakan maupun hilangnya komponen vital pada fasilitas tersebut berpotensi mengganggu pelayanan kepada warga.
Karena itu, masyarakat berharap proses hukum terhadap dugaan pencurian tersebut dapat berjalan hingga tuntas sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku kejahatan yang menyasar aset pemerintah maupun fasilitas umum.
Dukungan masyarakat tersebut juga menjadi bukti bahwa langkah aparat di lapangan mendapat kepercayaan publik. Warga menilai pendekatan tegas namun tetap humanis yang dilakukan personel Polsek Tapung Hulu berhasil menjaga stabilitas keamanan di tengah situasi yang sempat memanas.
Polsek Tapung Hulu memastikan penyidikan masih terus berjalan sesuai prosedur. Berkas perkara akan dilengkapi berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta alat bukti lainnya sebelum nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi mengenai perkara tersebut. Masyarakat diminta untuk memperoleh informasi melalui sumber resmi agar tidak terpengaruh oleh isu maupun opini yang dapat menyesatkan.
"Silakan percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum. Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar sumber kepolisian.
Dengan penegasan tersebut, Polsek Tapung Hulu berharap polemik mengenai penanganan kasus dugaan pencurian komponen PLTD Desa Intan Jaya dapat diluruskan. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk tetap bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Tapung Hulu. Proses hukum pun dipastikan akan terus dikawal hingga tuntas sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga setiap pihak memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.(*02/cinta)








Tulis Komentar