Kejari Rokan Hulu Musnahkan Ratusan Barang Bukti dari 60 Perkara, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum yang Transparan
ROKAN HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum dengan memusnahkan ratusan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Rokan Hulu, Pasir Pengaraian, Rabu (15/7/2026), menjadi bukti nyata bahwa setiap proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga dituntaskan melalui pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, SH., MH, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hadir pula perwakilan DPRD Rokan Hulu, Pengadilan Negeri Rokan Hulu, Polres Rokan Hulu, Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian, Koramil Rambah, Dinas Kesehatan, serta jajaran pejabat struktural Kejari Rokan Hulu.
Suasana kegiatan berlangsung tertib dengan pengamanan ketat. Seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan para tamu undangan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak lagi disimpan, melainkan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kajari Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Menurutnya, tahapan ini menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana karena memastikan seluruh proses hukum benar-benar selesai hingga tahap akhir.
"Pemusnahan ini menjadi bukti keterbukaan kami kepada publik bahwa Kejari Rokan Hulu telah melaksanakan tugas secara tuntas sesuai dengan amar putusan hakim," ujar Fredy.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat sekaligus upaya menjaga integritas penegakan hukum.
"Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka menjadi kewajiban kejaksaan sebagai eksekutor untuk melaksanakan amar putusan tersebut, termasuk memusnahkan barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Muhammad Zaki, SSTP., M.Si, menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang terus bersinergi dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan penyakit masyarakat lainnya.
Menurutnya, keberhasilan aparat dalam mengungkap berbagai kasus hingga berkekuatan hukum tetap menunjukkan keseriusan negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Ia berharap kegiatan pemusnahan barang bukti ini mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan sekaligus menjadi pesan kuat bahwa segala bentuk tindak pidana akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Pemerintah daerah mengapresiasi sinergi seluruh aparat penegak hukum. Kami berharap tindakan tegas seperti ini dapat menekan angka kriminalitas serta melindungi masyarakat dari ancaman narkotika maupun peredaran minuman keras ilegal," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Rokan Hulu, Aron Marbun, SH., MH, memaparkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara tindak pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika masih mendominasi. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 91,36 gram dari 23 perkara, daun ganja kering seberat 10,71 gram dari 1 perkara, serta 5 butir pil ekstasi dari 1 perkara.
Selain perkara narkotika, Kejari Rokan Hulu juga memusnahkan barang bukti dari 33 perkara tindak pidana Oharda (Orang dan Harta Benda) serta 2 perkara Kamnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum).
Berbagai barang bukti dari perkara tersebut terdiri atas telepon genggam, alat elektronik, senjata tajam, hingga barang-barang lain yang telah diputuskan pengadilan untuk dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik masing-masing barang bukti agar tidak dapat digunakan kembali.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran cairan khusus hingga hancur dan tidak lagi memiliki nilai guna. Daun ganja kering dibakar hingga habis, sedangkan pil ekstasi turut dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, barang bukti dari perkara Oharda dan Kamnegtibum seperti telepon genggam, senjata tajam, serta sejumlah alat elektronik dirusak menggunakan mesin gerinda hingga tidak dapat difungsikan kembali.
Seluruh tahapan pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan para saksi dari instansi terkait guna memastikan proses berlangsung sesuai standar operasional dan ketentuan hukum.
Kegiatan tersebut juga menjadi momentum memperkuat sinergi antarinstansi penegak hukum di Kabupaten Rokan Hulu. Kehadiran unsur Forkopimda menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Pemusnahan barang bukti secara berkala dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah selesai diproses.
Di akhir kegiatan, seluruh rangkaian pemusnahan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu bersama para saksi dari instansi terkait.
Penandatanganan berita acara tersebut menjadi bukti administratif bahwa seluruh barang bukti yang telah diputuskan pengadilan benar-benar telah dimusnahkan sesuai prosedur.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Di sisi lain, sinergi antara kejaksaan, kepolisian, pengadilan, pemerintah daerah, serta seluruh unsur Forkopimda diharapkan terus diperkuat dalam upaya memberantas tindak pidana dan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika maupun berbagai bentuk kejahatan lainnya di Kabupaten Rokan Hulu.(*02/cinta)









Tulis Komentar