Satresnarkoba Polres Kampar Ringkus Diduga Pengedar Sabu di Tapung, 28 Paket Narkotika Disita dari Dalam Botol Berlakban
KAMPAR – Komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tapung dengan menangkap seorang pria berinisial DE (28). Dari tangan tersangka, petugas menyita 28 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,07 gram yang disembunyikan secara rapi di dalam sebuah botol yang dibalut lakban hitam.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah tersangka yang berada di Jalan Garuda Sakti KM 7, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Operasi itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya seseorang yang diduga aktif mengedarkan sabu di kawasan Desa Karya Indah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat. Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap rumah yang ditempati tersangka.
"Tim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Setelah dipastikan keberadaan pelaku, anggota bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan DE di rumahnya," ujar IPTU Rifles Bagariang.
Usai mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Kehadiran aparat desa dalam proses tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus memastikan seluruh prosedur penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Hasil penggeledahan membuahkan temuan penting. Polisi menemukan sebuah botol yang dibalut lakban warna hitam di dalam kantong celana sebelah kiri yang dikenakan tersangka. Saat botol dibuka, petugas mendapati 28 paket kecil yang diduga berisi sabu-sabu dan telah dikemas menggunakan plastik klip bening.
Kemasan-kemasan tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada para pembeli. Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
"Selain narkotika, kami juga mengamankan handphone milik pelaku serta botol yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti," jelas IPTU Rifles.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh paket sabu tersebut bukan hasil produksi sendiri. Kepada penyidik, DE mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial UL yang juga berada di Desa Karya Indah.
Keterangan tersebut kini menjadi bahan pengembangan penyidikan. Satresnarkoba Polres Kampar masih terus menelusuri keberadaan UL yang diduga memiliki peran sebagai pemasok dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Kami masih melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan tersangka untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," kata Kasat Narkoba.
Polisi menilai pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkotika. Informasi yang diberikan warga menjadi pintu masuk bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika yang meresahkan lingkungan.
IPTU Rifles Bagariang mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat penegak hukum merupakan kunci untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan bersih dari peredaran narkoba," tegasnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Kampar tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika. Berbagai langkah preventif dan represif akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menyelamatkan masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.
Peredaran narkotika, menurutnya, tidak hanya merusak kesehatan penggunanya, tetapi juga memicu meningkatnya angka kriminalitas serta menghancurkan masa depan keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, upaya pemberantasan harus dilakukan secara konsisten dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti, pola distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam jaringan tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, DE dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran narkotika. Polisi juga akan menerapkan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan yang sedang berlangsung.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan keseriusan Satresnarkoba Polres Kampar dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dengan dukungan masyarakat dan langkah penegakan hukum yang konsisten, kepolisian berharap ruang gerak jaringan narkotika semakin sempit sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terus terjaga.
Polres Kampar pun memastikan operasi pemberantasan narkotika akan terus digencarkan, baik melalui penindakan terhadap pelaku maupun upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(*02/cinta)








Tulis Komentar