Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Kota Garo Diciduk Polisi Bersama 7 Paket Barang Bukti
KAMPAR – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tapung Hilir kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial PA (27), warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, ditangkap jajaran Polsek Tapung Hilir saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tujuh paket sabu dengan berat kotor 6,34 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku.
"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir menerima laporan dari masyarakat bahwa pelaku diduga sedang melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis sabu di kediamannya," ujar AKP Khairil.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA Hazli Murham bersama tim segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas langsung bergerak menuju lokasi.
Sesampainya di tempat kejadian, polisi mendapati pelaku berada di belakang rumahnya sambil menelepon. Petugas kemudian langsung mengamankan PA tanpa perlawanan.
"Kami langsung mengamankan pelaku yang saat itu berada di belakang rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat," jelas Kapolsek.
Dalam penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat total 6,34 gram serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial JE yang juga berada di Desa Kota Garo. Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Menurut AKP Khairil, pelaku diduga telah lama menjalankan aktivitas sebagai pengedar dan keberadaannya cukup meresahkan masyarakat sekitar.
"Pelaku diduga merupakan pengedar yang beroperasi di wilayah Desa Kota Garo dan sudah sangat meresahkan warga," tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang akan diterapkan sesuai hasil penyidikan.
Kapolsek Tapung Hilir juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara warga dan aparat dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Identitas pelapor akan kami lindungi," pungkas AKP Khairil.(Leli)









Tulis Komentar