Wakil Wali Kota Dumai Resmikan Stand Pelayanan Dispetaru di MPP, Permudah Akses Perizinan dan Layanan Pertanahan
DUMAI – Komitmen Pemerintah Kota Dumai dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kembali diwujudkan melalui peresmian Stand Pelayanan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispetaru) Kota Dumai di Mal Pelayanan Publik (MPP). Peresmian yang berlangsung pada Jumat (19/6/2026) tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto.
Kehadiran stand pelayanan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat. Berbagai layanan yang sebelumnya harus diurus di kantor dinas kini dapat diakses secara lebih mudah dan terintegrasi melalui Mal Pelayanan Publik.
Peresmian stand pelayanan Dispetaru itu turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta jajaran Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai yang telah menghadirkan inovasi pelayanan satu pintu bagi masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan merupakan kebutuhan utama masyarakat saat ini. Karena itu, seluruh perangkat daerah dituntut terus melakukan inovasi agar pelayanan yang diberikan semakin optimal.
"Kami memberikan apresiasi kepada Dispetaru yang telah memberikan inovasi untuk pelayanan satu pintu. Mari kita memberikan pelayanan maksimal yang terbaik, mari sama-sama kita saling memperkuat untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kota Dumai," ujar Sugiyarto.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan suatu pemerintahan tidak hanya diukur dari pembangunan fisik semata, melainkan juga dari kualitas pelayanan yang diterima masyarakat. Oleh sebab itu, setiap instansi pemerintah diharapkan mampu memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Menurutnya, Mal Pelayanan Publik merupakan salah satu wujud nyata reformasi birokrasi yang memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai jenis layanan dalam satu lokasi.
Dengan hadirnya stand Dispetaru di MPP, masyarakat kini tidak perlu lagi berpindah-pindah tempat untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan pertanahan dan penataan ruang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, S.T., M.IP menjelaskan bahwa stand tersebut menghadirkan sejumlah layanan penting yang selama ini banyak dibutuhkan masyarakat.
Beberapa layanan yang tersedia di antaranya permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pelayanan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), layanan pengaduan pengawasan tata ruang dan bangunan gedung, hingga pelayanan terkait konflik pertanahan.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran retribusi secara langsung serta memperoleh layanan penyedotan dan pengolahan lumpur tinja.
"Di sini masyarakat bisa melakukan pembayaran retribusi, memperoleh pelayanan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), pelayanan penyedotan dan pengolahan lumpur tinja, layanan pengaduan pengawasan tata ruang dan bangunan gedung, serta pelayanan terkait konflik pertanahan," jelas Mufarizal.
Ia mengatakan, pembukaan stand pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
Selama ini, sebagian masyarakat masih menghadapi kendala dalam mengurus dokumen atau memperoleh informasi terkait tata ruang dan pertanahan. Dengan hadirnya pelayanan di MPP, berbagai proses administrasi dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
Menurutnya, kemudahan akses layanan sangat penting untuk mendukung iklim investasi dan pembangunan daerah. Pelayanan yang cepat dan transparan juga akan memberikan kepastian kepada masyarakat maupun pelaku usaha dalam mengurus berbagai perizinan.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) misalnya, merupakan dokumen penting yang harus dimiliki sebelum pelaksanaan pembangunan. Begitu pula Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik digunakan.
Melalui pelayanan yang terpusat di MPP, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur, persyaratan, hingga tahapan pengurusan berbagai dokumen tersebut.
Tidak hanya memberikan layanan administrasi, keberadaan stand Dispetaru juga menjadi wadah pengaduan masyarakat terkait pelanggaran tata ruang dan bangunan gedung. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban pembangunan dan memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelayanan terkait konflik pertanahan juga menjadi salah satu layanan yang cukup penting. Persoalan pertanahan kerap menjadi perhatian masyarakat, sehingga keberadaan layanan konsultasi dan pengaduan di MPP diharapkan mampu membantu penyelesaian berbagai persoalan secara lebih cepat.
Pemerintah Kota Dumai sendiri terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui berbagai inovasi. Mal Pelayanan Publik menjadi pusat integrasi berbagai layanan dari instansi pemerintah yang bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Keberadaan stand Dispetaru menambah daftar layanan yang dapat diakses masyarakat dalam satu lokasi. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan pelayanan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sinergi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan seluruh perangkat daerah juga menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan kolaborasi yang baik, masyarakat akan memperoleh manfaat nyata dari kehadiran pemerintah.
Melalui peresmian Stand Pelayanan Dispetaru di Mal Pelayanan Publik, Pemerintah Kota Dumai berharap pelayanan yang berkaitan dengan pertanahan, tata ruang, dan perizinan bangunan dapat semakin mudah dijangkau masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah daerah terus berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, transparan, dan profesional demi mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Dumai.(Inf)









Tulis Komentar