Polda Riau Bongkar Begal Sadis dan Sindikat Curanmor, 18 Kendaraan Hasil Kejahatan Disita
PEKANBARU – Aksi begal sadis yang sempat membuat resah masyarakat Pekanbaru akhirnya berhasil diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Tak hanya menangkap para pelaku pembegalan, polisi juga membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan roda empat yang beroperasi lintas daerah di Provinsi Riau.
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya 18 kendaraan hasil kejahatan yang terdiri dari 15 unit sepeda motor dan tiga unit mobil. Sejumlah tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus pencurian dan perampasan kendaraan juga telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (15/6/2026). Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam memberantas kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel kepolisian yang bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
Menurutnya, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi faktor penting yang membantu aparat mengungkap berbagai tindak kejahatan.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Dukungan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus-kasus kriminal ini,” ujar Pandra.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua menjelaskan bahwa kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru.
Dalam kejadian tersebut, korban yang tengah dalam perjalanan pulang menjadi sasaran para pelaku. Korban berusaha mempertahankan sepeda motor miliknya ketika para pelaku mencoba merampas kendaraan tersebut. Namun perlawanan korban justru membuat pelaku bertindak brutal.
Korban mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam yang diarahkan ke bagian tubuhnya. Selain kehilangan sepeda motor, korban juga kehilangan sebuah laptop yang dibawa saat kejadian.
"Dari pengungkapan kasus begal ini, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor roda dua. Sebanyak 15 unit sepeda motor berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” kata Hasyim.
Pengembangan penyelidikan yang dilakukan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau kemudian membuka fakta lain. Para pelaku ternyata memiliki keterkaitan dengan jaringan curanmor yang beroperasi di sejumlah wilayah di Riau.
Tidak hanya kendaraan roda dua, polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat. Dari operasi tersebut, tiga unit mobil hasil kejahatan berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Hasyim menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Riau dalam menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang kerap menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
Selain membongkar jaringan begal dan curanmor, Ditreskrimum Polda Riau juga berhasil mengungkap kasus pencurian perlengkapan ibadah yang terjadi di sejumlah klenteng di Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik karena menyasar rumah ibadah dan berpotensi memicu keresahan masyarakat.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil pencurian. Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi.
“Barang-barang yang dicuri berupa perlengkapan berbahan tembaga yang memiliki nilai jual cukup tinggi. Seluruh pelaku telah berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” ungkap Hasyim.
Polda Riau berencana merilis secara khusus pengungkapan kasus pencurian perlengkapan ibadah tersebut dalam waktu dekat karena memiliki rangkaian kasus yang cukup panjang.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor, menjelaskan bahwa aksi begal di belakang Arena MTQ dilakukan oleh empat pelaku yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor.
Saat melihat korban melintas, para pelaku langsung mengikuti dan memepet kendaraan korban. Mereka berusaha menghentikan laju sepeda motor korban dengan berbagai cara.
Karena korban tidak menghiraukan dan tetap melaju, salah seorang pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh ke jalan.
“Setelah korban terjatuh, salah seorang pelaku langsung membacok korban menggunakan parang. Akibatnya korban mengalami luka pada bagian lengan dan kaki,” jelas Rooy.
Berbekal laporan korban serta hasil penyelidikan intensif di lapangan, Tim Jatanras bergerak cepat memburu para pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika para tersangka berhasil diringkus pada 3 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus begal. Sementara dalam kasus curanmor roda dua diamankan lima tersangka dan pada kasus pencurian kendaraan roda empat ditetapkan tiga tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman antara sembilan hingga 12 tahun penjara.
Polda Riau menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penindakan, serta pengungkapan berbagai bentuk kejahatan jalanan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kriminal melalui layanan darurat 110 atau kantor polisi terdekat.
Dengan keberhasilan mengungkap jaringan begal, curanmor, hingga pencurian di rumah ibadah ini, Polda Riau berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal di Bumi Lancang Kuning.(01/Leli)







_copy_1063x1063_1.jpg)

Tulis Komentar