Polda Riau Bongkar TPPU Sindikat Gading Gajah, Aliran Dana Rp1,8 Miliar Diungkap, Dua Tersangka Terancam Dimiskinkan
PEKANBARU – Komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup tidak berhenti pada penangkapan pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi. Kali ini, aparat menelusuri hingga ke aliran dana hasil kejahatan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap sindikat perdagangan gading gajah Sumatera.
Langkah tegas tersebut berhasil mengungkap transaksi keuangan senilai Rp1,872 miliar yang diduga berasal dari hasil perdagangan gading gajah dan satwa liar dilindungi lainnya. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU ini, yakni FA (62) dan FS (43), yang disebut sebagai aktor utama dalam jaringan perdagangan satwa liar lintas daerah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Kamis (11/6/2026), dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Wahyu didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad serta Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian.
Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan bahwa perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus perdagangan satwa liar yang sebelumnya telah menyeret 17 tersangka ke proses hukum. Dari pengembangan penyidikan, polisi menemukan adanya upaya menyamarkan dan menyembunyikan hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan.
“Dari hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka FA dan tersangka FS,” ujar Ade Kuncoro.
Menurutnya, kedua tersangka diduga berupaya menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari bisnis ilegal perdagangan satwa liar yang dilindungi. Hasil analisis transaksi perbankan menunjukkan adanya perputaran uang dalam jumlah fantastis yang berkaitan langsung dengan aktivitas perdagangan gading gajah.
Penyidik menemukan sedikitnya 34 kali transaksi yang diterima tersangka FA dari seseorang berinisial HY dengan total nilai mencapai Rp1.872.000.000. Dana tersebut diduga berasal dari hasil penjualan gading gajah yang melibatkan sejumlah pelaku lain dalam jaringan tersebut.
“Dana tersebut bersumber dari hasil perdagangan gading gajah yang dikirimkan oleh FS, AC dan AR,” jelasnya.
Penyidikan mengungkap bahwa FA bukanlah pemain baru dalam bisnis ilegal tersebut. Ia diketahui merupakan residivis kasus perdagangan satwa liar dan terakhir tersandung perkara serupa pada tahun 2019.
Dalam jaringan tersebut, FA memiliki peran strategis sebagai penyedia modal sekaligus pemasok logistik bagi para pemburu yang beroperasi di lapangan. Ia mendanai kegiatan perburuan gajah Sumatera yang dilindungi, baik melalui pembayaran tunai maupun transfer bank.
“Secara keseluruhan, dalam perkara TPPU ini ditetapkan dua orang tersangka utama, yaitu FA dan FS,” kata Ade. Lebih lanjut, hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa sejak tahun 2024 hingga 2026 telah terjadi sedikitnya sembilan lokasi perburuan gajah Sumatera di berbagai wilayah. Aktivitas perburuan tersebut diduga didanai oleh FA yang berperan sebagai pemodal utama.
Setelah memperoleh gading hasil perburuan, FA menjual barang ilegal tersebut kepada HY yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat. Pengiriman dilakukan menggunakan jalur transportasi darat untuk menghindari kecurigaan aparat.
Dari tangan HY, gading gajah kemudian diteruskan kepada AR yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan oleh FS di Surabaya.
Polisi mengungkap bahwa FS memiliki peran sentral sebagai pengendali utama jaringan perdagangan satwa liar skala nasional hingga internasional. Tidak hanya memperdagangkan gading gajah, jaringan tersebut juga diduga terlibat dalam perdagangan sisik trenggiling dan satwa dilindungi lainnya.
“Dalam operasinya, FS dibantu oleh AC dan AR yang telah diproses dalam perkara pokok. AC bertugas memasarkan gading gajah kepada pembeli, kemudian menyerahkan hasil penjualan kepada FS,” terang Ade.
Sebagai bagian dari penerapan konsep follow the money, penyidik tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga memburu aset yang diperoleh dari hasil kejahatan. Dari hasil pelacakan aset, polisi berhasil menyita sejumlah barang yang diduga kuat berasal dari keuntungan perdagangan satwa liar.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp650 juta, satu unit alat berat jenis ekskavator, satu unit mobil Mitsubishi Triton dan satu unit mobil Suzuki Splash.
“Kendaraan roda empat tersebut disita dari tersangka FS, sedangkan uang tunai Rp650 juta dan alat berat disita dari tersangka FA,” ungkapnya.
Selain aset fisik, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen penting berupa rekening koran perbankan atas nama para tersangka, dokumen fidusia kendaraan, dokumen perusahaan hingga invoice yang diduga berkaitan dengan upaya penyamaran aset hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda dalam kategori tertinggi.
Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam mendukung kebijakan Green Policing dan pemberantasan kejahatan lingkungan hidup melalui pendekatan Green Financial Crime.
Menurutnya, memburu keuntungan ekonomi hasil kejahatan merupakan cara efektif untuk memutus mata rantai perdagangan satwa liar yang selama ini terus mengancam keberlangsungan satwa dilindungi, khususnya gajah Sumatera yang populasinya semakin terancam.
“Penerapan TPPU dalam perkara ini merupakan implementasi nyata dari prinsip follow the money. Kami tidak hanya menindak pelaku utama, tetapi juga menelusuri, membekukan, menyita dan merampas keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil kejahatan,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan lingkungan hidup bahwa aparat penegak hukum tidak hanya mengejar pelaku di lapangan, tetapi juga akan memburu seluruh aset dan keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.
Dengan pendekatan ini, Polda Riau berharap dapat memberikan efek jera yang lebih kuat sekaligus melindungi kekayaan hayati Indonesia dari ancaman perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi.(01/Leli)









Tulis Komentar