Digerebek Tengah Malam di Pondok Kosong, Pengguna Sabu di Salo Diciduk Satresnarkoba Polres Kampar
KAMPAR – Komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Kampar dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam sebuah operasi yang digelar pada larut malam di wilayah Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin malam, 1 Juni 2026, sekitar pukul 23.40 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang telah melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelumnya bergerak cepat menuju sebuah pondok kosong yang berada di Dusun Sepakat, Desa Ganting Damai. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DM (31), warga Desa Ganting Damai yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika yang diduga jenis sabu dengan total berat 1,61 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam dua bentuk, yakni satu paket plastik klip berisi sabu seberat 0,10 gram serta sabu seberat 1,51 gram yang berada di dalam kaca pirek.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu. Barang-barang tersebut antara lain satu unit telepon genggam merek Realme berwarna hitam, alat hisap sabu atau bong, serta korek api gas.
Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama yang terus dilakukan tanpa henti oleh jajarannya. Menurutnya, berbagai upaya dilakukan secara maksimal guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar.
“Tidak ada kata gagal dalam upaya pemberantasan narkotika. Tim kami bekerja secara profesional dengan melakukan penyelidikan mendalam sebelum melakukan penindakan. Semua langkah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku agar penanganan kasus berjalan tepat sasaran,” ujar AKP Markus Sinaga.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Ganting Damai. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang dicurigai.
Setelah memastikan informasi yang diperoleh akurat, petugas langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di pondok kosong yang menjadi target operasi, petugas mendapati tersangka sedang berada di dalam bangunan tersebut.
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat untuk menjamin transparansi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dari hasil penggeledahan itulah petugas menemukan paket sabu yang terletak di atas lantai pondok serta kaca pirek yang masih berisi narkotika jenis sabu.
“Barang bukti ditemukan di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” jelas Kasat Narkoba.
Pengakuan tersangka tidak berhenti sampai di situ. Dalam pemeriksaan awal, DM mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial SK yang disebut berdomisili di Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Informasi itu kini menjadi bahan pengembangan bagi Satresnarkoba Polres Kampar untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Polisi saat ini tengah melakukan berbagai langkah penyelidikan guna memburu sosok pemasok yang disebutkan oleh tersangka.
“Kami tidak hanya berhenti pada pengguna. Setiap informasi yang diperoleh akan kami dalami untuk mengungkap jaringan yang berada di belakangnya. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pemasok yang disebutkan tersangka,” tegas AKP Markus Sinaga.
Untuk memperkuat proses hukum, petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DM positif mengandung Methamphetamine, zat aktif yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya memiliki narkotika, tetapi juga telah menggunakannya. Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika. Ancaman hukuman berat menanti apabila terbukti bersalah sesuai proses peradilan yang berjalan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika masih nyata dan dapat menyasar siapa saja tanpa mengenal usia maupun profesi. Karena itu, peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran barang haram tersebut.
Polres Kampar pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika yang terjadi di lingkungan sekitar. Informasi sekecil apa pun dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dukungan masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tutup AKP Markus Sinaga.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kampar kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika. Langkah tegas tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Kabupaten Kampar.(*02/cinta)









Tulis Komentar