DPRD Pekanbaru Setujui Penambahan Dua OPD Baru, Perkuat Ekonomi Kreatif dan Pelestarian Budaya Melayu
PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru resmi menyetujui perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru. Persetujuan tersebut ditandai melalui rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang mengagendakan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda tersebut.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Pekanbaru itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi Fajri. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Pengesahan Ranperda ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kota Pekanbaru dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjawab tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks. Melalui perubahan tersebut, jumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru bertambah menjadi 50 OPD dengan hadirnya dua perangkat daerah baru yang akan fokus pada pengembangan ekonomi kreatif serta sektor perikanan dan peternakan.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid mengatakan, pembahasan Ranperda telah dilakukan secara menyeluruh oleh Pansus bersama pihak terkait. Hasil pembahasan tersebut dinilai telah memenuhi kebutuhan organisasi pemerintahan daerah untuk mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Isa, pembentukan dua OPD baru bukan sekadar penambahan struktur birokrasi, tetapi merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas pemerintah dalam menjalankan program pembangunan yang lebih terarah dan efektif.
“Secara umum ada penambahan dua OPD dan sekarang total menjadi 50 OPD. Kita berharap dengan adanya penambahan ini, kinerja Pemerintah Kota Pekanbaru bisa semakin meningkat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan OPD baru nantinya akan menjadi instrumen penting dalam mempercepat pencapaian target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Selain itu, perangkat daerah tersebut juga diharapkan mampu mengakselerasi pelaksanaan visi dan misi kepala daerah sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Isa mengakui bahwa pembentukan OPD baru tentu akan berdampak pada meningkatnya kebutuhan anggaran daerah. Penambahan struktur organisasi, kebutuhan sumber daya manusia, hingga operasional perangkat daerah menjadi konsekuensi yang harus dipersiapkan pemerintah.
Meski demikian, DPRD menilai langkah tersebut merupakan investasi jangka panjang demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Ini memang harga yang harus dibayar demi percepatan pencapaian visi dan misi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mensejahterakan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Isa menyebutkan bahwa dua OPD baru tersebut akan memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sektor ekonomi kreatif dinilai memiliki potensi besar untuk berkembang seiring meningkatnya kreativitas generasi muda dan pelaku usaha di Kota Pekanbaru. Sementara sektor perikanan dan peternakan diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
“Kita harapkan ini bisa menunjang perekonomian masyarakat Kota Pekanbaru dengan lebih optimal. Ke depan Pemko harus bisa bekerja lebih maksimal lagi,” tambahnya.
Setelah Ranperda disahkan, tahapan berikutnya yang akan dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru adalah menyusun struktur organisasi perangkat daerah baru, menerbitkan peraturan wali kota (Perwako) sebagai dasar operasional, hingga melakukan pelantikan pejabat dan pengisian struktur organisasi sesuai kebutuhan.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan bahwa pembentukan OPD baru dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap arah kebijakan pembangunan nasional serta kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang.
Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan dan tantangan agar program pembangunan dapat berjalan lebih efektif. Karena itu, struktur organisasi pemerintahan perlu diperkuat melalui pembentukan perangkat daerah yang lebih fokus dan spesifik dalam menangani bidang-bidang tertentu.
Agung menjelaskan bahwa salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat sektor perikanan dan peternakan agar pengelolaannya lebih maksimal. Selain itu, pemerintah juga melakukan pemisahan urusan pariwisata dan kebudayaan sehingga masing-masing sektor dapat berkembang secara lebih optimal.
“Karena kita tinggal di Kota Pekanbaru, apalagi Provinsi Riau sangat kental dengan budaya. Ini juga masuk dalam RPJMD kami, yakni Pekanbaru yang berbudaya, maju dan sejahtera,” ujar Agung.
Ia menilai kebudayaan Melayu merupakan identitas yang harus terus dijaga dan dikembangkan. Karena itu, keberadaan OPD yang fokus pada bidang kebudayaan diharapkan mampu menggali, melestarikan, serta mempromosikan nilai-nilai budaya Melayu kepada generasi muda dan masyarakat luas.
Berbagai program nantinya akan diarahkan untuk memperkuat pelestarian budaya, mulai dari pengembangan seni tradisional, pembinaan komunitas budaya, hingga penyelenggaraan berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Di sisi lain, sektor ekonomi kreatif juga menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota Pekanbaru. Pertumbuhan pelaku usaha kreatif yang semakin pesat dinilai menjadi peluang besar dalam mendorong perekonomian daerah.
Untuk itu, pemerintah berencana membentuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang akan menjadi motor penggerak pengembangan sektor tersebut. Kehadiran dinas ini diharapkan mampu memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat sekaligus membuka peluang yang lebih luas bagi para pelaku ekonomi kreatif.
“Karena Pekanbaru adalah kota yang maju, tentu pertumbuhan pelaku ekonomi kreatif juga semakin besar. Mudah-mudahan ini bisa sejalan dengan program kementerian dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tutup Agung.
Dengan disetujuinya perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini, Pemerintah Kota Pekanbaru diharapkan semakin siap menghadapi berbagai tantangan pembangunan ke depan. Penambahan dua OPD baru menjadi langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan daya saing daerah, serta mendorong terwujudnya Pekanbaru sebagai kota yang maju, berbudaya, dan sejahtera bagi seluruh masyarakatnya. (Adv)









Tulis Komentar