Sengketa Informasi Disdik Riau dan Zonny Hundri Berakhir Damai, KI Riau Apresiasi Komitmen Keterbukaan Publik
Pekanbaru – Upaya penyelesaian sengketa informasi publik melalui jalur mediasi kembali membuahkan hasil di Provinsi Riau. Setelah melalui proses yang cukup panjang dan berlangsung dalam empat kali pertemuan, sengketa informasi antara Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau sebagai termohon dan Zonny Hundri sebagai pemohon akhirnya mencapai kesepakatan bersama di hadapan Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau.
Kesepakatan tersebut menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa informasi tidak selalu harus berakhir melalui proses ajudikasi. Dengan mengedepankan dialog, musyawarah, dan itikad baik dari kedua belah pihak, persoalan yang sempat memicu sengketa akhirnya menemukan titik temu.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, , yang bertindak sebagai mediator dalam perkara tersebut, menyampaikan apresiasinya atas sikap kooperatif yang ditunjukkan para pihak selama proses mediasi berlangsung.
Menurut Zufra, proses mediasi tidak berjalan mudah. Beberapa kali pertemuan dilakukan untuk menyamakan persepsi dan membangun kesepahaman terkait informasi yang dimohonkan oleh pemohon. Namun berkat komunikasi yang terus terjalin, kesepakatan akhirnya berhasil dicapai.
“Setelah empat kali proses mediasi, termohon Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan pemohon Zonny Hundri mencapai kesepakatan bersama. Ini merupakan langkah positif dalam pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Dalam mediasi terakhir, Dinas Pendidikan Provinsi Riau diwakili oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Seksi Pendidikan dan perwakilan dari Bidang Pengawasan SLTA. Kehadiran tim tersebut menunjukkan keseriusan instansi tersebut dalam menyelesaikan sengketa yang telah bergulir beberapa waktu terakhir.
Zufra menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk membuka akses terhadap informasi yang dimohonkan. Namun demikian, pihak Disdik meminta waktu selama 30 hari kerja untuk melengkapi dan menyiapkan seluruh data yang diperlukan sebelum diserahkan kepada pemohon.
Permintaan waktu tersebut, kata Zufra, masih dapat diterima dalam mekanisme penyelesaian sengketa informasi karena dilakukan melalui kesepakatan bersama dalam proses mediasi.
“Menurut tim yang hadir dalam mediasi, Kepala Dinas Pendidikan Riau telah memerintahkan jajarannya untuk memenuhi permintaan informasi tersebut. Walaupun prosesnya terbilang lambat, namun masih berada dalam koridor Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.
Kesepakatan yang dicapai kemudian dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Mediasi Sepakat yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dengan penandatanganan dokumen tersebut, sengketa informasi dinyatakan selesai dan tidak perlu dilanjutkan ke tahapan ajudikasi nonlitigasi.
Majelis Komisi Informasi Riau selanjutnya hanya akan melaksanakan pembacaan putusan mediasi sebagai bagian dari prosedur administratif yang berlaku.
Bagi Komisi Informasi Riau, keberhasilan mediasi ini menjadi contoh nyata bahwa sengketa informasi dapat diselesaikan secara efektif tanpa harus melalui proses yang panjang dan berlarut-larut. Selain menghemat waktu dan biaya, pendekatan dialogis juga dinilai mampu menjaga hubungan baik antara badan publik dan masyarakat.
“Mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa informasi yang mengedepankan musyawarah dan kesepahaman. Dalam perkara ini, baik pemohon maupun termohon menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog,” tambah Zufra.
Ia berharap keberhasilan tersebut dapat menjadi inspirasi bagi badan publik lainnya agar lebih terbuka terhadap permintaan informasi yang diajukan masyarakat. Sebab keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Namun di tengah keberhasilan mediasi sengketa informasi Disdik Riau, Komisi Informasi Riau juga menghadapi situasi berbeda dalam perkara lain yang melibatkan PPID Utama Pemerintah Kota Pekanbaru dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.
Dalam perkara tersebut, proses mediasi justru berakhir tanpa hasil. Penyebab utamanya adalah ketidakhadiran pihak BPKAD Kota Pekanbaru dalam tiga kali agenda mediasi yang telah dijadwalkan oleh Komisi Informasi Riau.
Menurut Zufra, pihak BPKAD tidak hanya absen dalam persidangan, tetapi juga tidak memberikan respons terhadap panggilan resmi yang telah disampaikan oleh Komisi Informasi.
“Tiga kali agenda mediasi dilakukan, namun sama sekali tidak ada respons maupun kehadiran dari pihak BPKAD. Benar-benar tidak ada respons,” tegasnya.
Kondisi tersebut membuat proses mediasi tidak dapat dilanjutkan sehingga sengketa informasi harus memasuki tahapan ajudikasi nonlitigasi untuk mendapatkan keputusan hukum yang mengikat.
Meski demikian, KI Riau tetap memberikan apresiasi kepada PPID Utama Pemerintah Kota Pekanbaru yang dinilai menunjukkan komitmen tinggi dalam mengikuti seluruh proses penyelesaian sengketa.
Zufra mengungkapkan bahwa setiap kali surat panggilan sidang dikirimkan, PPID Utama selalu hadir dan berupaya menjalin komunikasi dengan organisasi perangkat daerah terkait agar persoalan dapat diselesaikan secara baik.
“Kami mengapresiasi PPID Utama Pemko Pekanbaru karena mereka sangat konsisten. Setiap kali menerima panggilan sidang, mereka hadir dan terus berupaya mengomunikasikan persoalan ini kepada dinas terkait yang dimohonkan informasinya,” katanya.
Perbedaan hasil dari dua perkara tersebut menjadi gambaran nyata tentang pentingnya komitmen badan publik dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi. Ketika ada kemauan untuk berdialog dan bekerja sama, sengketa dapat diselesaikan melalui musyawarah. Sebaliknya, ketika komunikasi terputus dan tidak ada respons dari pihak terkait, maka proses hukum menjadi satu-satunya jalan penyelesaian.
Komisi Informasi Riau berharap seluruh badan publik di daerah semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi sebagai hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang. Dengan demikian, ke depan semakin banyak sengketa informasi yang dapat diselesaikan melalui mediasi, sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(*02/cinta)









Tulis Komentar