Setelah 20 Tahun Menunggu, Warga Balai Kayang Akhirnya Genggam Sertifikat Tanah
SIAK – Senyum bahagia terpancar dari wajah puluhan warga Balai Kayang, Kabupaten Siak, saat menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah mereka nantikan selama lebih dari dua dekade. Penantian panjang yang penuh ketidakpastian akhirnya berakhir setelah Pemerintah Kabupaten Siak berhasil menuntaskan sebagian persoalan agraria yang selama ini membelit masyarakat setempat.
Sebanyak 45 sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Bupati Siak, Afni Zulkifli, di Balai Datuk Empat Suku, Kompleks Rumah Rakyat Siak, Kamis (4/6/2026).
Penyerahan tersebut menjadi langkah awal dari penyelesaian penataan batas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Balai Kayang yang mencakup sekitar 1.730 penerima lainnya.
Bagi masyarakat, momen ini bukan sekadar menerima selembar dokumen. SHM yang kini berada di tangan mereka menjadi simbol kepastian hukum atas tanah yang selama bertahun-tahun ditempati dan dikelola.
“Alhamdulillah, ini bisa diselesaikan berkat kolaborasi banyak pihak. Kami berterima kasih kepada BPN Siak, Bagian Adwil, camat, masyarakat, dan seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan persoalan ini,” kata Bupati Afni dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa kepemilikan SHM akan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi masyarakat sekaligus mengakhiri keresahan yang selama ini dirasakan warga terkait status lahan mereka.
Persoalan Agraria yang Berlarut-larut
Masalah yang dihadapi masyarakat Balai Kayang bukan persoalan baru. Selama bertahun-tahun, terjadi tumpang tindih antara lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) Balai Kayang dengan tanah yang telah dihuni dan dimanfaatkan masyarakat.
Kondisi tersebut membuat ribuan warga tidak memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Bahkan sebagian warga harus menunggu lebih dari 20 tahun untuk mendapatkan pengakuan resmi dari negara.
Melalui koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Siak dan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, dilakukan penataan eksisting dan verifikasi batas lahan guna menyelesaikan persoalan tersebut.
Hasilnya, pelepasan lahan tahap pertama berhasil dilakukan terhadap 266 blok yang mencakup 1.730 nama penerima manfaat.
Rinciannya meliputi:
Balai Kayang I sebanyak 443 penerima pada 68 blok.
Balai Kayang II sebanyak 634 penerima pada 95 blok.
Balai Kayang III sebanyak 653 penerima pada 103 blok.
Penyelesaian ini menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hak kepada masyarakat
Haru dan Syukur Warga
Di tengah prosesi penyerahan sertifikat, suasana haru terlihat dari para penerima yang akhirnya bisa membawa pulang dokumen kepemilikan tanah mereka.
Salah satunya adalah T. Fadli, warga Balai Kayang yang menerima SHM untuk tanah seluas 600 meter persegi.
Dengan suara penuh syukur, ia mengaku tidak menyangka penantian selama puluhan tahun akhirnya berakhir.
“Kami sudah menunggu lebih dari 20 tahun. Alhamdulillah sekarang sertifikatnya sudah kami terima. Insya Allah ini akan menjadi warisan untuk anak cucu kami,” ujarnya.
Bagi Fadli dan warga lainnya, sertifikat tersebut bukan hanya dokumen legal, tetapi juga jaminan masa depan keluarga.
Masih Ada Tahap Lanjutan
Meski telah menunjukkan hasil signifikan, pekerjaan pemerintah belum selesai sepenuhnya. Masih terdapat 321 kapling masyarakat yang masuk dalam Surat Keputusan Bupati Tahun 2005 dan Tahun 2008 yang harus diselesaikan pada tahap berikutnya.
Untuk itu, diperlukan proses pematokan dan pengukuran lapangan yang akan dilakukan bersama antara Pemerintah Kabupaten Siak dan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.
Bupati Afni memastikan pemerintah daerah akan terus mengawal proses tersebut hingga seluruh persoalan dapat dituntaskan.
“Kita akan selesaikan semuanya secara bertahap. Persoalan agraria menjadi salah satu komitmen dan prioritas kerja pemerintah daerah,” tegasnya.
SHM Kini Bisa Diakses Secara Digital
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Wilayah Pemkab Siak, Asrafli, mengingatkan masyarakat penerima sertifikat agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran angsuran dan biaya sertifikat ke kas daerah untuk memperoleh dokumen fisik secara penuh.
Ia juga menjelaskan bahwa sertifikat yang telah diterbitkan kini dapat diakses secara elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun Bhumi ATR.
“Dengan adanya SHM ini, masyarakat memiliki legalitas hukum yang kuat atas tanahnya. Selain itu, dokumen sertifikat juga bisa diakses secara digital sehingga lebih aman dan mudah,” jelasnya.
Penyelesaian persoalan lahan Balai Kayang menjadi kabar menggembirakan bagi ribuan warga yang selama ini hidup dalam ketidakpastian. Setelah lebih dari 20 tahun menunggu, harapan itu akhirnya menjadi kenyataan. Kini, masyarakat tidak hanya memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, tetapi juga aset berharga yang dapat diwariskan kepada generasi mendatang.(01/Leli)









Tulis Komentar