Martabat Pers Dipertaruhkan, PWI Pusat Minta Hotman Paris Sampaikan Permohonan Maaf

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengambil sikap tegas terhadap pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu meminta Hotman Paris menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada insan pers demi menjaga marwah profesi jurnalistik dan iklim demokrasi yang sehat.

Sikap resmi tersebut disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, yang menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, menurutnya, setiap pihak, termasuk advokat, pejabat publik, maupun aparat penegak hukum, wajib menghormati profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.

Pernyataan PWI Pusat muncul setelah beredarnya video dan pemberitaan mengenai komentar Hotman Paris kepada wartawan yang tengah melakukan peliputan. Menurut PWI, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut hubungan antara seorang narasumber dengan media, melainkan menyentuh prinsip penghormatan terhadap profesi jurnalistik yang memiliki fungsi penting dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Akhmad menegaskan bahwa PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik maupun posisi Hotman Paris sebagai kuasa hukum kliennya. Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya hanya ingin memastikan bahwa profesi wartawan tidak menjadi sasaran intimidasi verbal ataupun perlakuan yang merendahkan saat menjalankan tugas peliputan.

Ia menilai advokat memiliki hak penuh untuk melakukan pembelaan terhadap klien sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, pembelaan tersebut tetap harus dilakukan dengan menjunjung tinggi etika dan menghormati profesi lain.

"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.

Menurut Akhmad, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi. Advokat bertugas membela hak-hak klien berdasarkan hukum, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi yang benar, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Karena itu, hubungan kedua profesi tersebut semestinya dibangun atas dasar saling menghormati, bukan saling merendahkan. Kritik terhadap pertanyaan wartawan, kata dia, merupakan hal yang lumrah dalam praktik jurnalistik, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun dan profesional.

Sebagai bentuk penyelesaian yang bermartabat, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan.

"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," ujar Akhmad.

Selain menyampaikan sikap kepada Hotman Paris, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar tetap menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik. Profesionalisme, independensi, akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab kepada publik disebut sebagai fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media.

PWI menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun tindakan lain yang dapat menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Pers.

Di sisi lain, PWI juga mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, organisasi profesi, hingga narasumber, untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan pendapat dalam proses peliputan merupakan hal yang wajar, namun penghormatan terhadap profesi wartawan tidak boleh diabaikan.

Akhmad menilai bahwa kebebasan pers merupakan salah satu indikator penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan yang bekerja tanpa tekanan akan mampu menyampaikan informasi secara objektif kepada masyarakat, sehingga publik dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai berbagai persoalan yang terjadi.

"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," katanya.

Dalam konteks keberimbangan pemberitaan, hingga pernyataan resmi PWI Pusat disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi dari Hotman Paris Hutapea terkait permintaan klarifikasi maupun permohonan maaf tersebut. Apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan atau tanggapan, hal tersebut menjadi bagian penting untuk melengkapi informasi kepada publik sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.

PWI Pusat menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk terus berada di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara aman, profesional, dan bebas dari tekanan maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.

Jika nanti sudah ada tanggapan resmi dari Hotman Paris, berita ini dapat diperbarui agar semakin memenuhi prinsip cover both sides sesuai Kode Etik Jurnalistik.(Leli)