Polres Kampar Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Empat Pelaku Sabu Dibekuk Polsek Tambang

KAMPAR – Komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui tindakan nyata. Bertepatan dengan momentum Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, jajaran Polsek Tambang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap empat orang pelaku di sebuah pondok kebun sawit di Dusun III Pulau Bayur, Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa semangat Hari Bhayangkara tidak hanya diwujudkan melalui pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga melalui langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk memberantas peredaran narkotika yang selama ini menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial ZA (29), SU (27), HE (43), dan RI (32). ZA dan SU merupakan warga Desa Padang Luas, sementara HE berasal dari Desa Parit Baru dan RI merupakan warga Desa Gobah, Kecamatan Tambang.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita delapan paket sabu dengan berat bruto sekitar 4,8 gram. Selain barang bukti utama berupa narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan sabu.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Kampar dalam mewujudkan wilayah yang bersih dari narkoba.

"Pada momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polres Kampar memiliki komitmen yang tidak pernah surut dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bentuk pengabdian kami kepada masyarakat agar Kabupaten Kampar semakin aman dan terbebas dari ancaman narkoba," ujar AKP Aulia Rahman.

Ia menjelaskan, para tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang mengatur tindak pidana narkotika.

Menurut Kapolsek, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aktivitas tersebut. ZA diduga sebagai pengedar utama, SU berperan sebagai kurir, sedangkan HE dan RI merupakan pengguna narkotika yang saat diamankan diduga sedang mengonsumsi sabu di lokasi kejadian.

"Setiap orang memiliki peran yang berbeda. Dari hasil pemeriksaan awal, ZA berperan sebagai pengedar, SU sebagai kurir, sementara dua lainnya merupakan pengguna. Seluruhnya kini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Desa Padang Luas. Warga menduga lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambang langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah mengumpulkan informasi dan memastikan keberadaan para pelaku, Tim Opsnal bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.

"Begitu seluruh informasi dinilai cukup akurat, tim langsung melakukan penggerebekan di pondok kebun sawit yang diduga menjadi tempat aktivitas para pelaku," terang AKP Aulia.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas turut menghadirkan seorang warga bernama Asrizal sebagai saksi untuk memastikan proses berjalan secara transparan sesuai prosedur hukum.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu kotak rokok merek Slava yang berisi satu paket sabu. Tidak berhenti di situ, petugas juga menemukan sebuah dompet milik ZA yang berisi lima plastik klip ukuran kecil dan tiga plastik klip ukuran sedang yang seluruhnya berisi narkotika jenis sabu.

Ketika diinterogasi di lokasi, ZA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Seluruh barang bukti diakui oleh pelaku ZA. Pengakuan itu juga diperkuat dengan hasil penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi," ungkap Kapolsek.

Usai diamankan, keempat pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tambang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik kemudian melakukan tes urine terhadap seluruh tersangka. Hasilnya menunjukkan bahwa keempatnya positif mengandung Metamphetamin, zat aktif yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.

"Hasil tes urine menunjukkan seluruh pelaku positif menggunakan Metamphetamin. Ini menjadi salah satu alat bukti tambahan dalam proses penyidikan," katanya.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tambang.

Polisi juga berupaya menelusuri asal-usul barang haram tersebut, termasuk mengidentifikasi pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap siapa pemasoknya, bagaimana jalur distribusinya, dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini," tegas AKP Aulia Rahman.

Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menegaskan bahwa perang melawan narkoba merupakan salah satu prioritas utama Polres Kampar. Menurutnya, dampak penyalahgunaan narkotika sangat luas karena tidak hanya merusak kesehatan pengguna, tetapi juga memicu meningkatnya berbagai tindak kriminal serta menghancurkan masa depan generasi muda.

Karena itu, Polres Kampar akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta operasi pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum Kabupaten Kampar.

Kapolres juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Semakin banyak informasi yang diberikan masyarakat, semakin besar peluang kami mengungkap jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya," ujar AKBP Boby.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Kampar kembali menegaskan komitmennya untuk terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Semangat Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum memperkuat tekad seluruh personel Polri untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat sekaligus memastikan Kabupaten Kampar terbebas dari ancaman peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.(*02/cinta)