Polsek Kampar Ringkus Pengedar Sabu di Air Tiris, 24 Paket Narkoba dan Timbangan Digital Disita

KAMPAR – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kampar kembali membuahkan hasil. Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial ZU (25) di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Senin (29/6/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 24 paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 4 gram. Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran, di antaranya empat bal plastik klip bening, satu unit timbangan digital, telepon genggam, tas kantong, serta barang bukti lainnya.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi dan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Air Tiris.

"Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti. Anggota Unit Reskrim Polsek Kampar segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud," ujar AKP Asdisyah Mursyid.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Sekitar pukul 10.00 WIB, polisi bergerak menuju lokasi dan mengamankan ZU saat berada di rumahnya tanpa perlawanan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku beserta barang-barang yang berada dalam penguasaannya. Dari hasil penggeledahan itulah ditemukan 24 paket sabu-sabu yang telah dikemas dalam plastik klip bening dan disimpan di dalam sebuah tas.

"Barang bukti sabu ditemukan di dalam tas yang berada dalam penguasaan tersangka. Selain itu kami juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, telepon genggam, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika," jelas Kapolsek.

Penemuan timbangan digital dan plastik klip bening dalam jumlah cukup banyak memperkuat dugaan bahwa sabu tersebut tidak hanya untuk dikonsumsi sendiri, tetapi juga dipersiapkan untuk diedarkan kembali.

Usai diamankan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik. Dalam interogasi, ZU mengakui bahwa seluruh narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaannya diperoleh dari seseorang berinisial FA.

Keterangan tersebut kini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan menelusuri jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pemasok tersebut.

"Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial FA. Saat ini identitas dan keberadaan yang bersangkutan masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh penyidik," terang AKP Asdisyah.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.

Atas perbuatannya, ZU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHPidana. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum.

Kapolsek Kampar menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional," tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Asdisyah menegaskan bahwa Polsek Kampar berkomitmen mendukung program Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Ia juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Oleh sebab itu, pemberantasannya memerlukan keterlibatan semua pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga pemerintah.

Dengan keberhasilan mengungkap kasus ini, Polsek Kampar berharap dapat mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika sekaligus memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba menjalankan bisnis haram tersebut di wilayah Kabupaten Kampar.

Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk memburu pemasok berinisial FA sebagaimana pengakuan tersangka. Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.(*02/cinta)