Negara Tak Boleh Kalah! PT Agrinas Palma Nusantara Desak Polisi Tindak Tegas KSO CV ETK yang Diduga Panen Paksa Meski Kontrak Telah Dibatalkan

ROKAN HULU – Polemik pengelolaan lahan eks PT Johan Sentosa (JS) kembali mencuat. PT Agrinas Palma Nusantara (APN) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang mengatasnamakan KSO CV Edward Tama Karya (ETK) yang diduga masih melakukan aktivitas pemanenan sawit di lahan negara meski kerja sama operasional (KSO) mereka telah dibatalkan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aset negara yang saat ini berada dalam pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara. Jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian negara yang lebih besar serta mencederai upaya penegakan hukum di sektor perkebunan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan bermula dari terbitnya Nota Dinas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Nomor B-366/PKH-Pokja-2.1/12/2025 terkait hasil klarifikasi ulang terhadap eks PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI). Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya pengurangan objek pengelolaan pada lahan eks PT Johan Sentosa seluas 469,11 hektare yang sebelumnya masuk dalam kontrak KSO CV ETK.

Seiring perubahan status tersebut, pengelolaan lahan kemudian dilakukan secara mandiri oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Dengan demikian, pihak CV ETK dinyatakan tidak lagi memiliki hak untuk mengelola areal tersebut sejak 4 Februari 2026.

Namun di lapangan, kondisi yang terjadi disebut berbeda. Salah seorang perwakilan PT APN yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pihak yang mengaku berasal dari CV ETK masih menguasai areal kebun dan melakukan aktivitas pemanenan.

Menurutnya, saat tim PT APN turun ke lokasi untuk melakukan pengelolaan, mereka justru mendapat penolakan dari sejumlah orang yang mengaku sebagai perwakilan CV ETK.

"Di lokasi ada beberapa orang yang mengaku dari CV ETK. Mereka melarang pihak PT APN masuk ke areal tersebut. Bahkan sempat terjadi perdebatan. Namun mereka tetap bersikeras mempertahankan penguasaan lahan tanpa menunjukkan legalitas yang sah," ujar narasumber.

Situasi tersebut dinilai sangat memprihatinkan karena lahan yang dipersoalkan merupakan aset negara yang saat ini berada di bawah pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara. Karena itu, PT APN meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan.
Lebih jauh, narasumber menyebut tindakan pihak yang mengatasnamakan CV ETK diduga tidak hanya menghalangi aktivitas perusahaan, tetapi juga melakukan pemanenan terhadap buah sawit yang berada di areal tersebut.

Menurutnya, aktivitas panen yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain kehilangan hasil panen berupa tandan buah segar (TBS) dan brondolan, negara juga kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya diperoleh dari pengelolaan kebun tersebut.

"Kebun negara yang saat ini dikelola PT APN diduga dipanen secara paksa. Mereka tetap melakukan pemanenan meski sudah dijelaskan bahwa lahan tersebut bukan lagi menjadi bagian dari KSO yang mereka kelola. Jika hal ini terus terjadi, negara jelas dirugikan," tegasnya.

PT Agrinas Palma Nusantara pun meminta aparat penegak hukum untuk hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset negara. Menurut perusahaan, tindakan tegas diperlukan agar tidak muncul preseden buruk yang dapat memicu konflik serupa di lokasi lain.

"Negara tidak boleh kalah. Ketika aset negara telah ditetapkan untuk dikelola secara sah, maka siapa pun yang mencoba mengambil manfaat tanpa hak harus ditindak sesuai aturan yang berlaku," kata sumber tersebut.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan program penertiban kawasan hutan dan aset negara yang selama ini menjadi fokus pemerintah. Upaya pengambilalihan dan penataan kembali lahan-lahan yang bermasalah akan sulit berhasil apabila masih terdapat pihak-pihak yang tetap melakukan aktivitas tanpa dasar hukum yang jelas.

Potensi Konsekuensi Hukum

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pihak yang melakukan pemanenan tanpa hak atas hasil perkebunan berpotensi menghadapi konsekuensi pidana maupun perdata.
Secara pidana, tindakan mengambil hasil kebun yang bukan menjadi haknya dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP, tergantung pada fakta dan pembuktian yang nantinya ditemukan dalam proses hukum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mengatur larangan terhadap tindakan yang mengganggu kegiatan usaha perkebunan yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan perundang-undangan.

Dari sisi perdata, PT Agrinas Palma Nusantara juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi apabila terbukti terjadi kerugian akibat aktivitas pemanenan yang dilakukan tanpa hak. Gugatan dapat diajukan berdasarkan ketentuan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak CV Edward Tama Karya terkait tudingan yang disampaikan oleh narasumber dari PT Agrinas Palma Nusantara tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum dalam menyikapi persoalan tersebut. Di tengah upaya pemerintah menjaga aset negara dan menertibkan pengelolaan kawasan perkebunan, penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci agar tidak ada pihak yang bertindak di luar ketentuan yang berlaku.

(Bersambung/Nantikan perkembangan berita berikutnya)
Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dari sumber yang mewakili PT Agrinas Palma Nusantara. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak CV Edward Tama Karya maupun pihak terkait lainnya.

Sumber : Mentengnews.com